JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk meredam lonjakan harga tiket pesawat domestik yang dipicu oleh kenaikan biaya operasional dan harga avtur dunia. Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat, otoritas menetapkan batas atas kenaikan tarif serta menyiapkan skema subsidi besar-besaran untuk sektor penerbangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa maskapai diminta untuk menjaga fluktuasi harga dalam rentang yang wajar agar mobilitas warga tidak terhambat.
“Untuk menjaga agar harga tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat, pemerintah mengarahkan kenaikan harga hanya di kisaran 9 hingga 13 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Sebagai instrumen pendukung kebijakan tersebut, pemerintah meluncurkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik berjadwal. Langkah ini memakan biaya yang tidak sedikit dari kas negara guna memastikan tarif tetap terkendali.
“Subsidi ini bertujuan agar kenaikan tiket tidak melampaui batas yang telah ditetapkan. Kami mengalokasikan anggaran subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan, sehingga jika program ini berjalan selama dua bulan, total dana yang digelontorkan mencapai Rp2,6 triliun,” jelas Airlangga.
Selain intervensi pajak, pemerintah juga mengatur skema biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Meskipun maskapai diizinkan menerapkan biaya tambahan tersebut akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah yang melambungkan harga energi, pelaksanaannya akan diawasi secara ketat dan bersifat terbatas.
Airlangga juga menambahkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) untuk memberikan kelonggaran bagi maskapai dalam hal operasional bahan bakar.
“Pertamina diberikan relaksasi dalam sistem pembayaran dengan maskapai, sehingga tetap sesuai dengan mekanisme bisnis. Dengan skema ini, maskapai memiliki fleksibilitas arus kas tanpa harus membebankan biaya tambahan secara signifikan kepada penumpang,” pungkasnya.
Kebijakan terpadu ini diharapkan mampu menjadi penyeimbang antara keberlangsungan industri penerbangan yang tengah tertekan harga avtur dan kebutuhan masyarakat akan transportasi udara yang terjangkau. Pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini dengan terus memantau perkembangan kondisi ekonomi global. (*)
Editor : Indra Zakaria