PROKAL.CO- Keresahan massal tengah melanda para petani kelapa sawit di berbagai penjuru Indonesia, termasuk di wilayah Kalimantan Barat. Pasalnya, sebanyak 139 pabrik kelapa sawit (PKS) secara serempak memangkas harga pembelian tandan buah segar (TBS) secara drastis hanya dalam hitungan hari. Ambruknya harga ini terjadi di tengah kepanikan dan ketidakpastian pelaku usaha merespons rencana implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang akan dikelola oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Pemerintah sendiri menilai gejolak ini murni dipicu oleh faktor psikologis pasar yang khawatir berlebihan, bukan karena lemahnya permintaan global atau gangguan produksi hulu.
Merespons situasi kritis di tingkat tapak, pemerintah langsung bergerak cepat dengan mengidentifikasi korporasi yang kedapatan memotong harga secara sepihak. Seluruh manajemen PKS didesak untuk segera memulihkan dan menyesuaikan kembali harga pembelian mereka agar selaras dengan harga acuan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) global. Langkah ketat ini diambil setelah jajaran kementerian menggelar rapat koordinasi darurat bersama perwakilan pengusaha, asosiasi petani, hingga Satgas Pangan Polri di Jakarta pada Selasa (26/5/2026).
“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, usai memimpin pertemuan penting tersebut.
Hantaman paling telak dari penurunan harga ini dirasakan langsung oleh kelompok petani sawit swadaya atau mandiri. Di beberapa daerah perkebunan, harga jual TBS dilaporkan terjun bebas dari kisaran manis Rp3.600 per kilogram menjadi hanya Rp1.800 per kilogram. Penurunan ekstrem hingga 50 persen tersebut jelas memicu kerugian besar lantaran angka tersebut sudah berada di bawah standar biaya operasional.
“Tentu harapan kami peristiwa ambruknya harga TBS kami bisa segera pulih setelah ada pertemuan ini,” ujar Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, yang membeberkan bahwa harga pokok produksi (HPP) sawit saat ini berada di angka Rp2.000 per kilogram.
Riak-riak kecemasan juga tergambar jelas di Kalimantan Barat, khususnya pada sentra-sentra perkebunan di Sintang, Melawi, hingga Kapuas Hulu, di mana harga TBS anjlok hingga Rp1.000 per kilogram dalam waktu singkat. Para petani mandiri di Melawi bahkan mengaku trauma jika situasi ini akan menyeret mereka kembali pada krisis kelam tahun 2015 silam, saat harga sawit hancur di bawah level Rp1.000 per kilogram. Kondisi riil di lapangan ini diakui langsung oleh perwakilan masyarakat di daerah.
“Saya bukan pengusaha sawit, saya petani sawit sebenarnya. Memang benar harga TBS di Kalbar ini sudah banyak turun,” ungkap Anggota DPRD Kalbar, Suyanto Tanjung, yang juga merupakan seorang petani sawit asal Kabupaten Sintang.
Akar masalah dari ketidakstabilan ini bersumber dari skema baru PT DSI yang diproyeksikan menjadi pengelola tunggal serta pengawas ekspor komoditas strategis nasional demi memperkuat pengawasan devisa negara. Kendati tujuannya baik untuk transparansi perdagangan, rantai pasok kelapa sawit yang sangat panjang—mulai dari petani hingga eksportir—membuat pelaku usaha di tingkat bawah cenderung menahan pembelian atau menekan harga bahan baku demi mengamankan risiko bisnis mereka selama rincian teknis kebijakan belum benderang.
“Tinggal nanti mungkin dalam menuju 2027 ini tetap masih harus ada tahap-tahapnya,” cetus Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, yang menekankan pentingnya kepastian regulasi agar tidak mengganggu performa pasar ekspor Indonesia.
Melihat fenomena ini, pengamat ekonomi pertanian dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah, menilai wajar jika perusahaan bersikap sangat hati-hati dan defensif dalam menyerap kelapa sawit di masa transisi. Menurutnya, ketika terjadi ketidakpastian regulasi di tingkat atas, efek dominonya akan langsung mengalir deras dan menekan posisi tawar petani di tingkat paling bawah sebagai pihak yang paling rentan menghadapi penyesuaian harga tercepat.
Guna meredam kepanikan massal sekaligus mencegah terjadinya aksi borong atau spekulasi sepihak di lapangan, pemerintah menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengapalan ekspor sawit dipastikan tetap berjalan normal selama masa transisi regulasi yang dijadwalkan dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum nantinya diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2027. Sembari menanti masa transisi, Satgas Pangan Polri disiagakan secara penuh untuk mengawasi ketat gerak-gerik perdagangan kelapa sawit di lapangan demi menindak tegas segala bentuk permainan harga tidak sehat yang kian menyengsarakan nasib para petani sawit domestik. (*)
Editor : Indra Zakaria