Badai PHK Hantam Tambang Kaltim! Regulasi Pusat Dikritik "Ugal-ugalan", Belasan Ribu Pekerja Teranca

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 06:33 WIB
Ilustrasi pekerja tambang.
Ilustrasi pekerja tambang.

SAMARINDA – Awan hitam kian pekat menaungi industri pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. Ketidakpastian regulasi, carut-marutnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga alotnya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pusat kini menempatkan belasan ribu nasib pekerja di ujung tanduk.

Data dari Forum Komunikasi IUP-IKN mencatat dampak pahit kebijakan tersebut sudah nyata di lapangan. Sebanyak 1.070 pekerja tercatat telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sementara 250 orang lainnya kini berstatus dirumahkan.

"Ada sekitar 15.085 tenaga kerja yang berada di zona merah. Sampai sekarang yang kena PHK sudah seribu lebih. Kalau tahun depan belum ada penyelesaian, angka itu bisa bertambah sekitar lima ribu orang lagi," ujar Ketua Forum Komunikasi IUP-IKN, S, saat membeberkan kondisi 24 perusahaan tambang yang terancam gulung tikar.

Ancaman ini diprediksi membawa efek domino. Angka belasan ribu tersebut baru menghitung pekerja sektor utama, belum termasuk ribuan pelaku usaha pendukung seperti jasa logistik, transportasi, hingga UMKM lokal yang bergantung pada aktivitas tambang. Kondisi kritis ini memantik respons keras dari kalangan legislator daerah. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, MS, menuding krisis ini terjadi akibat kegagalan tata kelola serta sikap egois pemerintah pusat dalam membuat regulasi.

"Prihatin sekali. Sumber daya kita banyak dan batu bara dibutuhkan, tapi sampai harus PHK orang, itu jelas salah urus," cecar MS. MS menyayangkan perubahan aturan pusat yang berubah-ubah, mulai dari penciutan kuota RKAB hingga rencana kebijakan ekspor satu pintu yang dinilai mencekik dunia usaha.

"Investor mana yang mau bertahan kalau aturan berubah terus sesuai kemauan rezim? Buat saja regulasi yang benar agar investor merasa aman, negara tidak perlu ikut berbisnis dengan rakyat," tambahnya. Ironisnya, saat gelombang protes dan aduan masyarakat memuncak, pemerintah daerah maupun DPRD Kaltim merasa 'dilumpuhkan' karena seluruh kewenangan perizinan tambang telah ditarik penuh ke pusat.

"Masyarakat datang mengeluh ke kita, tapi daerah tidak diberi kewenangan apa pun untuk membantu. Kebijakan kita mati angin, semua kunci ada di pusat," pungkas MS.  Kini, belasan ribu keluarga pekerja di Kaltim hanya bisa berharap pemerintah pusat segera membenahi mekanisme perizinan sebelum perekonomian Kaltim benar-benar lumpuh. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
tambang