BONTANG — Direktur PT Prima Solid Energi, Adi Sukardi, resmi melaporkan tiga akun Instagram ke Polres Bontang atas dugaan penyebaran berita bohong, penyebaran data pribadi tanpa izin, serta upaya pemerasan. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah perusahaannya dituduh menunggak gaji karyawan selama tiga bulan.
Kasus ini bermula saat Adi mendapati unggahan di media sosial yang menyudutkan perusahaannya. Ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai keterlambatan pembayaran gaji tersebut sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar.
"Masalahnya dengan saya, tetapi yang dibawa justru keluarga saya. Identitas orang tua, istri, hingga nama anak dipublikasikan tanpa izin. Itu yang membuat keluarga sangat terpukul dan saya tidak bisa menerima tindakan tersebut," kata Adi saat memberikan penjelasan.
Tak berhenti pada tuduhan bohong dan aksi doxing, Adi juga mengaku mengalami intimidasi berupa pemerasan dari seseorang berkedok mediator yang menggunakan nomor telepon luar negeri. Pelaku mengancam akan terus memviralkan narasi negatif jika sejumlah uang tidak segera disetorkan.
"Dia menawarkan bisa membantu men-take down unggahan itu. Saya sempat menawarkan Rp2 juta, tetapi dijawab tidak cukup karena mereka mengaku ada lima orang yang harus dibagi, termasuk mediatornya," ungkap Adi.
Pelaku kemudian menuntut pembayaran sebesar Rp8 juta melalui kode QRIS serta terus menebar ancaman. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Adi memilih membawa kasus ini ke jalur hukum dengan jeratan pasal UU ITE dan KUHP terkait penyebaran berita bohong serta pemerasan.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian memastikan akan memproses aduan yang telah diterima. Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang, mengonfirmasi bahwa berkas laporan sudah berada di meja kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Laporannya baru masuk di SPKT, kami akan pelajari terlebih dahulu," ujar Ipda Markus Sihotang. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co