Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Ammar Zoni akhirnya memasuki babak akhir. Dia harus menerima kenyataan vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan ekspektasinya. Ammar dihukum tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
’’Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri,’’ kata hakim saat membacakan putusan, kemarin (26/9).
Hukuman tersebut dipotong masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi yang telah dijalani Ammar sejak Maret lalu. Meski harapannya untuk segera bebas tidak terwujud, Ammar tetap punya alasan untuk bersyukur.
Sebab, pidana yang dijatuhkan jauh dari dakwaan jaksa penuntut umum yang menuntut sang aktor satu tahun bui. Ada sejumlah hal yang meringankan hukuman Ammar. Salah satunya, sikap kooperatif bintang film Madu Murni tersebut. ’’Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengakui kesalahannya,” ujar hakim.
Selain Ammar, kedua terdakwa lainnya yang terdiri atas sopir pribadinya, Mustaqim, dan rekannya, Rahmat, juga mendapat hukuman serupa. Ammar diciduk di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat, pada 8 Maret. Dia diringkus berdasar hasil pengembangan dari Mustaqim yang lebih dulu ditangkap setelah membeli sabu-sabu di daerah Jakarta Pusat. Ketiganya diamankan bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,04 gram.
Setelah itu, Ammar bersama dua rekannya menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Itu merupakan kali kedua dia menjalani hukuman atas kasus serupa. Sebelumnya, bapak dua anak tersebut kedapatan mengonsumsi ganja dan dihukum rehabilitasi. (shf/c12/ayi/jpg/er/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria