Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Terungkap! Eks Sopir Inara Rusli Diduga Jadi Otak di Balik Penyebaran Rekaman CCTV Syur

Redaksi Prokal • 2026-02-16 08:47:29
Inara Rusli
Inara Rusli

JAKARTA – Kasus dugaan illegal access yang dilaporkan oleh Inara Rusli kini memasuki babak baru dalam penyidikan di Bareskrim Polri. Fakta mengejutkan terungkap setelah pemeriksaan terhadap Yuni, mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Inara Rusli, yang memberikan keterangan mengenai asal-usul beredarnya rekaman kamera CCTV pribadi milik sang majikan.

Kuasa hukum Yuni, Isa Bustomi, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan, sosok yang sebenarnya memperoleh dan menguasai video tersebut adalah mantan sopir Inara yang berinisial A. Isa menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membocorkan rekaman yang memperlihatkan adegan intim antara Inara Rusli dengan Insanul Fahmi kepada pihak mana pun, termasuk kepada mantan suami Inara, Virgoun.

Keterlibatan Yuni dalam rantai penyebaran ini berawal saat saksi A meminjam ponsel milik Yuni untuk memindahkan data dari memori CCTV. Hal ini dilakukan karena perangkat milik A awalnya tidak kompatibel untuk memindahkan rekaman tersebut secara langsung. Setelah berhasil memindahkan rekaman ke ponsel Yuni, saksi A kemudian memindahkan kembali data itu ke perangkat miliknya sendiri menggunakan koneksi OTG.

Motivasi di balik tindakan nekat saksi A ini diduga kuat didasari oleh faktor ekonomi. Menurut keterangan Isa Bustomi, saksi A memiliki ambisi untuk menjual rekaman video tersebut demi mendapatkan keuntungan pribadi secara finansial. Fakta ini sekaligus mengklarifikasi posisi Yuni yang ponselnya hanya dipinjam sebagai perantara teknis oleh saksi A.

Saat ini, kasus dugaan akses ilegal tersebut masih terus bergulir di ranah hukum dengan fokus pada pendalaman peran saksi A dalam menyebarkan data pribadi Inara Rusli hingga sampai ke tangan pihak luar. Pihak kepolisian terus mengumpulkan keterangan saksi untuk memperjelas aliran distribusi rekaman video yang menjadi inti dari laporan hukum ini. (*)

Editor : Indra Zakaria