BALIKPAPAN-Kasus dugaan pemalsuan Izin Usahan Pertambangan (IUP) yang sudah ditangani Polda Kaltim sejak tahun lalu kemungkinan besar bakal mandek. Pasalnya, dari hasil penggeledahan tak ditemukan dokumen utama alias bukan fotokopi IUP yang diduga kuat palsu itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Komisaris Besar Kristiaji mengatakan penggeledahan dilakukan di Kantor Gubernur Kaltim dan sejumlah kantor dinas terkait.
"Jadi upaya terakhir penggeledahan bersama inspektorat tidak ditemukan dokumen asli (utama) yang palsu, sementara yang dilaporkan inspektorat adalah kasus pemalsuan,"ucap Kristiaji.
Dalam laporannya, Inspektorat saat itu mengajukan barang bukti berupa fotokopi dokumen IUP yang di Palsukan. Menurutnya, uji laboratorium tak bisa dilakukan pada dokumen fotokopi tersebut.
Pihaknya, saat ini akan kembali melakukan beberapa pemeriksaan saksi kembali sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penyidikan kasus dugaan IUP palsu.
Meski nantinya hasil dari gelar itu dihentikan karena tak adanya barang bukti yang ditemukan. Kristiaji memastikan, kasus itu masih bisa berlanjut bila dokumen autentik IUP yang dipalsukan itu sewaktu-waktu ditemukan.
"Kalau suatu saat nanti kita temukan dokumen asli yang palsu itu, brarti itu novum, bisa kita buka kembali,"ungkapnya.
Selain dokumen autentik IUP yang dipalsukan, lanjut Kristiaji, Polda Kaltim juga masih menunggu laporan dari para korban, yang dalam hal ini perusahaan yang telah membeli IUP yang diduga palsu itu.
"Kalau transaksinya di wilayah Polda Kaltim, silahkan melapor ke Polda Kaltim, kami tunggu," tuntas mantan Dir Krimum Polda NTB ini. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan