Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

APBD “Hilang”, Wilayah IKN Terancam, PPU-Kukar Berharap Otorita

Indra Zakaria • 2024-01-25 22:22:09

 

ilustrasi IKN
ilustrasi IKN

Nasib kecamatan yang masuk delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) masih belum jelas.

 

BALIKPAPAN-Kecamatan itu adalah Sepaku (PPU), serta Samboja, Sangasanga, Muara Jawa, Loa Kulu, dan Loa Janan di Kukar. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Yusliando menjelaskan, dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kalimantan Timur tahun 2024-2026, salah satu prioritas pembangunan Kaltim adalah membangun secara bersama dengan IKN. Jadi, tagline pembangunan Kaltim pada 2024-2026 adalah, membangun “Kaltim untuk Nusantara”. “Artinya jelas, Pemprov Kaltim ini tetap akan mendukung program-program pembangunan yang ada di IKN. Terutama untuk mendukung daerah penyangga IKN, baik itu untuk Kabupaten PPU, Kukar, kemudian juga Samarinda dan Balikpapan. Termasuk juga untuk yang didelineasi IKN,” katanya dalam talk show belum lama ini.

Dia melanjutkan, untuk kewenangan penanganan di daerah delineasi ini, masih belum ada kepastian. Jadi Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota, yakni Kukar dan PPU, masih mengalokasikan anggaran di APBD tahun 2024 untuk membiayai kewenangan-kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pemprov Kaltim, sambung dia, sudah menganggarkan. Terutama untuk bantuan keuangan (bankeu) kepada empat kabupaten/kota yang ada di daerah penyangga IKN. Anggaran yang dialokasikan sekira Rp 850 miliar.

“Jadi ini kami berikan dalam bentuk bantuan keuangan. Selain itu, di APBD Kaltim, pembiayaannya itu merupakan kewenangan provinsi, kami juga masih mengalokasikan anggarannya,” jelas dia. Yusliando mencontohkan jalan provinsi yang masih dibiayai Pemprov Kaltim. Yaitu ruas jalan dari Balikpapan menuju Samboja, Muara Jawa sampai Sangasanga di Kabupaten Kukar. Ruas jalan tersebut masuk delineasi IKN. “Itu masih kami biayai, termasuk juga untuk fasilitas pendidikan, baik itu SMA dan SMK itu masih kami biayai. Untuk yang jalan itu sekitar Rp 80 miliar kami alokasikan di tahun 2024,” tuturnya.

Hanya, ucap mantan kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah pada Biro Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim ini, dalam proses perencanaan tahun 2025, pihaknya tidak mengalokasikan anggaran untuk pembangunan di delineasi IKN. Sebab, masih menunggu kepastian terkait dengan penyelenggaraan pemdasus Otorita IKN. “Apakah delineasi IKN ini terutama pada wilayah-wilayah dalam delinasi IKN, Otorita IKN akan membiayai atau tidak membiayai. Karena penganggaran ini harus melalui proses perencanaan. Sementara proses perencanaan Pemprov Kaltim, sampai dengan bulan April, sehingga masih menunggu juga kepastian pembiayaan untuk delineasi IKN,” ucap dia.

Yusliando berharap tidak ada kekosongan anggaran pada kawasan delineasi IKN. Terutama pada enam kecamatan di wilayah IKN tersebut. Sebab, tak lagi disokong anggaran oleh Pemprov Kaltim, Pemkab PPU dan Pemkab Kukar. “Kami khawatir kalau kita saling menunggu tidak ada kepastian. Sementara perencanaan kami sudah berjalan. Jangan sampai ini ada kekosongan. Kami berharap segera harus ada kepastian,” jelas dia.

Persoalan lainnya adalah penyerahan aset. Sampai saat ini belum ada konfirmasi pasti mengenai penyerahan aset milik pemprov maupun Pemkab PPU dan Kukar yang berada di dalam kawasan IKN. Akan tetapi, dari informasi yang dia terima dari Pemkab PPU, aset yang diserahkan hanya dalam bentuk barang. Sementara yang untuk personel atau SDM, tidak diserahkan. Sehingga nanti Otorita IKN yang akan mengisi personelnya.

“Harapan kami sebenarnya untuk memudahkan, agar personel ini ada kepastian juga. Mereka tetap di situ juga. Jangan diisi oleh yang lain. Termasuk juga kelembagaan. Mulai dari kelurahan dan desa, kami harapkan bukan hanya penyerahan aset dalam bentuk barang. Tapi juga terkait dengan personelnya. Sehingga personelnya juga memiliki kepastian bahwa mereka tetap bertugas di lokasi yang sama,” terang dia.

Menurut Yusliando, hal tersebut tentunya mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Tetapi dia juga sangat memahami kalau seandainya Pemkab PPU maupun Pemkab Kukar itu tidak mengalokasikan anggaran. Sebab berharap Otorita IKN mendanai pembangunan yang berada di Kecamatan Sepaku. “Anggaran mereka juga terbatas. Nah oleh sebab itu, untuk mengatasi ini, karena APBD sudah ditetapkan ini perlu ada kebijakan khusus. Mungkin ada semacam perintah dari pemerintah pusat. Sehingga nanti juga, pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran di Sepaku itu bisa menggeser anggarannya,” katanya.

Dia melanjutkan, tanpa ada kebijakan itu, pemerintah daerah dengan APBD yang sudah ditetapkan itu tidak bisa melakukan apa-apa. Untuk mendukung sektor kesehatan maupun pendidikan di Kecamatan Sepaku. Sementara itu, Direktur Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi kreatif Otorita IKN Muhsin Palinrungi mengatakan, sepanjang belum ada peraturan yang mengatur tentang pemdasus, daerah-daerah yang masuk kawasan IKN, masih menjadi tanggung jawab PPU dan Kukar. Di mana, ada satu kecamatan di PPU dan lima kecamatan di Kukar.

“Jadi masing-masing kabupaten ini masih punya tanggung jawab untuk mendanai pembangunan di daerah yang masuk wilayah dua kabupaten ini,” ucap Muhsin.  

Terkait penyerahan aset, dia menyebut, masih dalam pembahasan juga. Saat melakukan kunjungan kerja ke Kukar beberapa waktu lalu, sempat disepakati untuk membentuk tim di dalam peralihan aset ini, baik itu aset berupa barang maupun terkait SDM.

“Itu masih dalam pembahasan. Nanti akan dibahas secara lebih lanjut oleh tim yang dibentuk itu. Nanti dibicarakan lebih lanjut mekanismenya mengenai tadi SDM. Tentu itu akan dibicarakan lebih lanjut, apakah bisa nanti juga termasuk di dalamnya saat peralihan itu,” jelas dia. Dia menuturkan, di Kabupaten PPU, anggaran untuk pendidikan dan kesehatan tahun 2024 tidak dialokasikan sama sekali. Kecuali dana alokasi khusus (DAK). Hal ini menurutnya sangat disayangkan.

Seharusnya anggaran untuk pendidikan di Kecamatan Sepaku yang masih menjadi wilayah PPU tetap dianggarkan. Termasuk untuk anggaran bidang kesehatan. “Yang didapatkan di kecamatan ini (Sepaku) hanya dana BOS untuk dua SMP swasta. Dan untuk kesehatan, ada tiga puskesmas dan satu rumah sakit yang mendapatkan DAK. Tidak ada anggaran dari APBD PPU. Harusnya kedua kabupaten ini tetap menganggarkan sampai keluar peraturan perundang-undangan yang menyerahkan aset atau di kedua kabupaten ini. Atau sudah berlaku pemdasus,” papar mantan kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Paser ini.

Muhsin menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Di mana, ada aturan turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) yang nantinya mengatur kewenangan khusus, berupa pemdasus IKN. “Ini tentu kita masih menunggu peraturannya. Kita tentu hanya tinggal melaksanakan ketika PP itu turun. Kita menunggu dari pusat, ketika itu sudah memang disahkan PP di bawahnya, kita akan melaksanakan pemdasus. Di mana kita tentu mengurusi dan melayani masyarakat. Mulai dari lahir sampai mati,” jelasnya.

Selain itu, tugas Otorita IKN saat ini adalah melakukan persiapan penyambutan pemdasus beroperasi. Ada beberapa kegiatan yang sudah dilakukan selain sektor pendidikan dan penguatan kelembagaan. “Kita berharap bisa secepatnya melaksanakan pelayanan. Tapi itu saya kira tergantung dari pemerintah dan juga di DPR. Bagi kami, kapan pun itu kemudian disahkan peraturan perundang-undangnya, kami siap untuk menindaklanjuti aturan yang sudah ditetapkan itu,” jelas dia. (kip/riz/k16)

 

 

 

Editor : Indra Zakaria
#IKN