Dana tersebut telah diterima pada 22 April 2024 dan mulai disalurkan, yang direncanakan terserap seluruhnya pada tahun 2024.
"Memang sudah kami terima di akhir April, tetapi baru bisa digunakan untuk proyek pada akhir Mei karena menunggu review dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," katanya.
"Kami sampaikan bahwa dana PMN ini tidak digunakan untuk membayar utang, tetapi untuk modal kerja proyek. Rekening PMN langsung dialokasikan untuk proyek-proyek tersebut," lanjut Agung.
Dia juga menyampaikan bahwa dari 41 PSN yang dibiayai PMN tahun 2024, ada lima proyek yang berkaitan dengan IKN. Proyek tersebut adalah Pembangunan Kantor Presiden dengan nilai kontrak sebesar Rp 632,5 miliar dan alokasi PMN sebesar Rp 88 miliar, Pembangunan Istana Negara senilai Rp 543,5 miliar dengan alokasi PMN sebesar Rp 82,4 miliar.
Kemudian, Pembangunan Jalan Tol IKN Segmen KKT Kariangau - Sp Tempadung senilai Rp 774,5 miliar dengan alokasi PMN sebesar Rp 136,1 miliar.
Terakhir, Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Timur IKN dengan nilai kontrak Rp 520,6 miliar dan alokasi PMN sebesar Rp 113,9 miliar. Seluruh proyek IKN di Kaltim ini ditargetkan selesai pada tahun 2024.
"Kami sampaikan bahwa tambahan PMN sebesar Rp 2 triliun di tahun 2025 secara garis besar bertujuan untuk penyehatan dan penyelesaian proyek-proyek yang sedang kami kerjakan pada tahun 2025," pungkasnya. Dalam kesimpulan rapat, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Y. Manurung menyepakati bahwa Komisi VI DPR RI menerima penjelasan dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk mengenai usulan PMN Tahun 2025 sebesar Rp 2 triliun.
"Tambahan modal ini untuk proyek strategis yang masih berjalan dan yang akan dimulai pada tahun 2025," ujarnya membacakan draft kesimpulan RDP. Selain itu, Komisi VI DPR RI juga akan mendalami usulan PMN Tahun 2025 yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk tersebut.
Selain PT Wijaya Karya Tbk, ada pula BUMN karya lain yang mengajukan PMN Tahun 2025, yaitu PT Hutama Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan Perum Perumahan Nasional.
"Selanjutnya, usulan ini akan dibahas dalam rapat kerja bersama Menteri BUMN," pungkasnya. (kip)