Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menunjuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Satuan Tugas atau Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara, yang telah diteken Presiden Jokowi, pada Senin (5/8).
Tak hanya Bahlil, dalam aturan itu, sejumlah menteri dan kepala lembaga negara juga ditunjuk Jokowi untuk menjadi Wakil Ketua, Sekretaris hingga anggota Satgas Percepatan Investasi di IKN.
Mereka yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas Percepatan Investasi, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang saat ini dijabat sementara oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Kemudian, yang ditunjuk sebagai Sekretaris Satgas Percepatan Investasi di IKN, yaitu Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang saat ini dijabat sementara oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni da, Firdaus Dewilmar yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipili (PNS) yang tercatat sebagai eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo.
"Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: Ketua Satuan Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Wakil Ketua : 1. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; Sekretaris Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara dan Firdaus Dewilmar," bunyi Pasal 5 dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (7/8).
Sementara itu, ada sejumlah menteri hingga pimpinan lembaga yang akan menjadi anggota Satgas Percepatan Investasi IKN. Mereka terdiri dari, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selanjutnya, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan investasi asing baru akan masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser dari jabatannya. Tepatnya, setelah Oktober 2024.
Menurut Bahlil, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di IKN setelah Oktober itu disesuaikan dengan tenggat pembangunan infrastruktur tahap pertama di IKN baru rampung dilaksanakan minimal pada September mendatang. Bahlil menegaskan bahwa realisasi investasi di IKN terbagi menjadi dua klaster. Di mana, kata dia, untuk klaster pertama memang diprioritaskan untuk para investor dalam negeri atau dalam hal ini mengutamakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Sedangkan, pada klaster dua mendatang, investasi baru akan dibuka untuk para penanam modal asing. Bahkan, ia mengklaim sejumlah negara sudah mendaftar untuk menjadi investor di IKN, meskipun hingga kini belum ada salah satu dari mereka yang melakukan konstruksi.
"Untuk klaster pertama, kita fokuskan ke PMDN. Klaster kedua baru masuk asing. Nah asing itu sudah ada yang mendaftar tapi belum kita eksekusi, artinya belum ada konstruksi," tegasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria