PROKAL.CO- Ancaman kebakaran hutan dan lahan kembali membayangi Kalimantan Barat. Provinsi ini resmi menjadi wilayah paling rawan karhutla di Indonesia setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia membeberkan data mengejutkan sepanjang 1 Januari hingga 27 Juli 2026. Kalbar mencatatkan 17.236 hotspot dengan luas indikatif kebakaran mencapai 28.680 hektare. Angka tersebut menjadikan Kalbar sebagai episentrum utama karhutla nasional menjelang puncak musim kemarau tahun ini.
Temuan ini memicu alarm kewaspadaan tingkat tinggi. Secara keseluruhan di tingkat nasional, WALHI mendeteksi 118.420 hotspot dengan luas indikatif karhutla menembus 107.649 hektare. Pulau Kalimantan sendiri menyumbang 34.262 titik panas, dan hampir separuhnya terkonsentrasi di Kalimantan Barat. Sebagian besar titik panas yang terdeteksi memiliki tingkat kepercayaan medium hingga tinggi, yang mengindikasikan bahwa api benar-benar sedang berkobar di lapangan.
Eskalasi lonjakan titik panas berlangsung sangat tajam memasuki bulan Juli. Jika pada periode April hingga Juni jumlah hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan tidak pernah menembus angka 74 titik per bulan, angkanya mendadak melesat hingga 615 titik pada Juli. Dari lonjakan tersebut, wilayah Kalimantan Barat menyumbang kenaikan terparah lewat 778 hotspot, atau sekitar 65 persen dari seluruh titik panas berkepercayaan tinggi di daratan Kalimantan.
Kondisi ini kian mengkhawatirkan mengingat BMKG telah memprediksi puncak musim kemarau di sebagian besar wilayah Kalimantan akan berlangsung pada Agustus hingga September. Ditambah lagi, peluang dinamika atmosfer El Niño diproyeksikan sangat tinggi tahun ini. Fenomena tersebut berpotensi memperpanjang masa kekeringan dan memperparah kerapuhan ekosistem gambut yang sangat mudah terbakar.
Sorotan tajam WALHI tertuju pada distribusi keberadaan titik panas tersebut. Dari total 34.262 hotspot di Kalimantan, sebanyak 25.524 titik atau sekitar 74 persen berada tepat di dalam kawasan konsesi berizin usaha milik korporasi. Sektor perkebunan kelapa sawit menyumbang angka tertinggi dengan 10.739 titik panas, disusul konsesi pertambangan sebanyak 7.880 titik, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebanyak 6.905 titik.
Sejumlah nama perusahaan mencatatkan jumlah hotspot yang dominan di areanya. Di sektor kelapa sawit, PT Bagus Sentosa Gemilang terpantau memiliki 637 titik panas, disusul PT Tri H.M 1 dan PT Tri H.M 2 yang masing-masing mengantongi 573 titik, serta PT Lestari Alam Raya sebanyak 469 titik. Di sektor PBPH, PT Dwima Intiga mendeteksi 866 titik dan PT Kiani Lestari 707 titik. Sementara di konsesi pertambangan, angka terbesar berada di area PT Kideco Jaya Agung dengan 1.116 titik, PT Kaltim Prima Coal 863 titik, dan PT Antang Gunung Meratus sebanyak 840 titik.
Fakta dominasi titik panas di kawasan industri ini dinilai memperkuat dugaan bahwa karhutla bukan sekadar bencana alam biasa akibat cuaca ekstrem. Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menyatakan bahwa akar masalah utama terletak pada abainya negara dalam menjaga ekosistem krusial.
"Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Lagi-lagi data ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan serta lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan," ujar Uli Arta Siagian mendesak tindak tegas pemerintah.
Menanggapi krisis yang terus berulang ini, WALHI mendesak Kepala Negara untuk turun tangan secara langsung melakukan pembenahan tata kelola sumber daya alam dan mengevaluasi total seluruh izin usaha di area rawan karhutla.
"Presiden harus memimpin proses penegakan hukum dengan mengevaluasi menyeluruh perizinan, terutama yang berada di ekosistem gambut dan hutan alam. Mencabut izin perusahaan yang bermasalah dan memastikan korporasi membayar penuh biaya pemulihan ekosistem serta penanganan karhutla," tegas Uli seraya mengingatkan pentingnya menjalankan mandat TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : Pontianak Post