Bupati Diseret ke KPK dan Kejaksaan Soal Sengketa Lahan PT CG, Pemkab Landak Pasang Badan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:30 WIB

 

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen

 

LANDAK – Isu dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penguasaan lahan oleh PT Condong Garut (CG) yang menyeret nama Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, berujung reaksi keras dari Pemerintah Kabupaten Landak. Pemkab secara tegas membantah seluruh tuduhan serta laporan masyarakat yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen, menegaskan bahwa tuduhan yang mengarah kepada pimpinan daerah tersebut keliru secara aturan dan administrasi. Menurutnya, penetapan dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan wewenang mutlak pemerintah pusat, bukan ranah pemerintah daerah.

"Laporan yang mengarah ke Bupati itu salah alamat dan keliru secara administratif. Perlu dipahami bahwa kewenangan mengeluarkan izin HGU sepenuhnya berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sama sekali bukan wewenang Bupati," tegas Nomensen saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Menanggapi tudingan bahwa Pemkab Landak melakukan pembiaran dan "berkongkalikong" dengan PT CG atas sengketa lahan masyarakat yang telah berlangsung belasan tahun, Nomensen membantah keras. Ia membeberkan bahwa pemerintah daerah justru bersikap sangat tegas dengan melayangkan deretan surat peringatan resmi kepada pihak perusahaan.

"Pemerintah Kabupaten Landak tidak pernah lepas tangan. Buktinya jelas, kami sudah menyurati dan memberikan teguran resmi kepada PT CG hingga empat kali, mulai dari SP1, SP2, SP3, hingga surat peringatan terakhir. Jadi tudingan adanya kongkalikong itu tidak benar, tindakan administratif kami sangat terukur dan tegas," ungkapnya.

Setelah gelombang evaluasi dan pengawasan ketat dari Pemkab, Nomensen menyebutkan bahwa PT CG kini mulai menunjukkan iktikad baik dan bersikap kooperatif untuk membenahi masalah di lapangan.

Saat ini, Pemkab Landak memfokuskan energi untuk memfasilitasi proses mediasi serta penataan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal proses perbaikan ini hingga tuntas agar hak-hak masyarakat terpenuhi tanpa mengabaikan regulasi hukum yang berlaku. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : Pontianak Post
Karolin Margret Natasa