Kalbar Dikepung 4.000 Titik Panas! Pemkot Pontianak Ancam Sanksi Hukum Pembakar Lahan Gambut

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:10 WIB
Salah satu kebakaran lahan di Kubu Raya, Kalbar.
Salah satu kebakaran lahan di Kubu Raya, Kalbar.

 

PONTIANAK – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat kian memasuki fase mengkhawatirkan. Laporan terbaru mencatat sebanyak 4.041 titik panas (hotspot) terdeteksi tersebar di berbagai wilayah Kalbar. Dari ribuan titik tersebut, sebanyak 3.560 berada pada tingkat kepercayaan menengah dan 352 titik lainnya masuk dalam kategori tingkat tinggi yang sangat rawan memicu kobaran api hebat.

Di wilayah Kota Pontianak sendiri, tim Satgas Karhutla terus berjibaku melumpuhkan sejumlah titik api yang belum sepenuhnya padam, seperti yang berada di kawasan Jalan Sepakat II Ujung serta beberapa area di Pontianak Utara.

"Ini terus kita padamkan sampai benar-benar tidak ada lagi bara di bawah," tegas Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Pekatnya kabut asap yang mengepung Kota Pontianak belakangan ini rupanya tak hanya berasal dari titik api lokal. Arah pergerakan angin terbukti membawa kepungan asap kiriman dari kebakaran lahan skala besar di beberapa kabupaten tetangga, seperti Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, hingga Landak. Akibatnya, kualitas udara di Kota Khatulistiwa merosot tajam.

Melihat kondisi darurat tersebut, Edi memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Apalagi, mayoritas struktur tanah di Kalbar merupakan lahan gambut yang sangat mudah terbakar di tengah lonjakan suhu udara ekstrem yang kini menembus lebih dari 35 derajat Celsius.

"Lahan gambut kalau sudah terbakar sulit dipadamkan. Tidak cukup hanya disiram, tetapi harus benar-benar dibasahkan," jelasnya.

Guna memberikan efek jera, Pemkot Pontianak bersama aparat penegak hukum telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi mendalam terhadap seluruh area lahan yang terbakar. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan melacak status kepemilikan tanah serta memburu pihak-pihak yang diduga sengaja melakukan pembakaran.

Edi memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku yang terbukti sengaja memicu kebakaran hingga merugikan masyarakat luas.

"Kalau ketahuan siapa yang membakar, kita proses secara hukum. Kalau ada kebakaran, kita investigasi dengan melihat kepemilikan lahannya. Pemilik lahan harus bertanggung jawab, jangan dibiarkan," pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kalbar