Keresahan warga Komplek Star Borneo Residence 7 di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur tentang batas wilayah yang diduga masuk Kubu Raya langsung ditindaklanjuti oleh RT dan RW pada Selasa (21/2) malam. Dalam pertemuan bersama masyarakat, pihak RT dan RW mencoba menenangkan masyarakat sebagai antisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan.
Ketua RW 23 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Jamaludin M Yasin menjelaskan, saat ini berusaha untuk menenangkan warga yang sudah mulai emosi.
“Kami bersama RT menahan warga karena ada yang melonjak emosinya. Dengan pendekatan, mereka masih menghargai kami untuk menahan emosi,” ucap Jamaludin.
Saat ini pihaknya masih menunggu Pantarlih KPU Kubu Raya menyampaikan persoalan ini pada atasan mereka. Jika mereka tetap bersikukuh memasukan warga SBR 7 ke Kubu Raya, pihaknya siap menghadapi.
“Siapapun yang buat keputusan itu kami siap menghadapinya. Penolakan kami ini alasannya sudah sangat jelas sebab kami adalah warga Pontianak,” tegas Ketua RW 23, Jamaludin M Yasin.
Persoalan di SBR 7 bermula saat adanya petugas pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024 yang dilakukan petugas KPU Kubu Raya yang datang untuk mendata warga setempat. Padahal menurut pengakuan warga, mereka adalah warga Pontianak dan dibuktikan dengan KTP hingga sertifikat rumah.
Saat menggelar pertemuan pada Selasa malam, seluruh warga RT03/RW23 di Komplek SBR 7 kompak menolak pemindahan data pemilih dari Pontianak ke Kubu Raya. Warga juga menolak Permendagri nomor 52 tahun 2020 yang menetapkan wilayahnya dari Pontianak masuk ke Kubu Raya.
Warga juga membuat tulisan menolak pencoklitan oleh petugas KPU Kubu Raya dan ditempelkan di rumah-rumah warga setempat. Aksi penolakan warga tersebut langsung dilakukan dengan pernyataan sikap didepan petugas KPU Kubu Raya yang sengaja dihadirkan.
Ketua RT 03 RW 023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Hidayatul Muslimin menjelaskan pihaknya tegas menyatakan menolak pencoklitan data dari Kabupaten Kubu Raya.
“Kami dari awal pindah ke komplek ini sejak tujuh tahun terakhir. Dari awal terbentuknya RT 03 RW 023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur dan sertifikat tanah kami berlokasi di Pontianak Timur,” ucapnya tegas setelah pernyataan sikap bersama-sama seluruh warga RT03/RW23.
Pemindahan secara sepihak ini dianggap warga setempat merampas hak-hak mereka sebagai warga negara. Bahkan mereka mengancam akan mendatangi KPU Kalbar untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai warga Kota Pontianak.
Jika dalam satu dua hari ini tidak ada kejelasan dari KPU Kubu Raya dan Kota Pontianak untuk penetapan data pemilih warga SBR 7 sebagai pemilih di Kota Pontianak, warga SBR 7 akan melakukan aksi ke KPU Provinsi memperjuangkan hak mereka.
” Saya tegaskan tak satu pun warga kami di RT03/RW23 yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kubu Raya. Identitas kependudukan yang kami pegang adalah Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak,” ucapnya.
Pihaknya juga menyayangkan tidak adanya sosialisasi dan pemberitahuan dari pemerintah Kota Pontianak. Sebagai warga tentunya merasa dikhianati dengan pemindahan secara sepihak, padahal selama ini mereka mengaku telah menjalankan kewajiban sebagai penduduk Kota Pontianak seperti membayar pajak. (iza)