Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Penyekatan di Pontianak Bikin Macet, Warga Protes Keras

izak-Indra Zakaria • Selasa, 13 Juli 2021 | 10:46 WIB
PROTES PENUTUPAN: Warga melayangkan protes kepada petugas di persimpangan lampu merah Jalan Tanjungraya saat dilakukan penyekatan jalan, Senin (12/7). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pontianak membuat sejumlah ruas jalan terl
PROTES PENUTUPAN: Warga melayangkan protes kepada petugas di persimpangan lampu merah Jalan Tanjungraya saat dilakukan penyekatan jalan, Senin (12/7). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pontianak membuat sejumlah ruas jalan terl

Hari pertama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diwarnai beragam protes dan kemacetan di sejumlah ruas jalan. Di Simpang Jalan Tanjung Raya II, misalnya. Penyekatan jalan yang dilakukan sejak pagi itu sempat mendapatkan protes oleh warga, khususnya pengguna jalan yang ingin melintas menuju kota.

Protes terkait penyekatan jalan disampaikan oleh Syarif Ishak Almuttahar, Anggota DPRD Kalbar. Dia turun ke jalan mendatangi petugas PPKM di simpang empat jalan Tanjung Raya.

Laki-laki yang akrab disapa Wan Is itu mengungkapkan, penyekatan jalan harus sesuai prosedur. Di mana, di jam-jam tersebut warga masih memerlukan jalan untuk beraktivitas. “Jalan masih diperlukan oleh warga, jika pukul 17.00 wib, oke, segera ditutup,” katanya seperti dilansir pontianakpost.co.id.

 

TURAP PARIT: Puluhan pengguna jalan melintasi jalan alternatif saat dilakukan penyekatan di Jalan Simpang Tanjung Raya menyusul pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)

 

Menurutnya, secara pribadi, ia mendukung dengan program yang dibuat oleh pemerintah, tetapi dengan harapan di lapangan bisa memberlakukan sesuai yang sudah ditentukan.

“Saya harapkan kepada petugas PPKM untuk bisa memberikan luang waktu kepada masyarakat yang menggunakan jalan tersebut, apalagi waktu yang disampakain melalui himbauan belum pada waktunya, semoga dengan adanya pengertian kita semua, pelaksanaan PPKM di kota Pontianak dan sekitarnya bisa berjalan aman dan kondusif, serta kita semua bisa menjalankan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata dia.

Kendati ada protes dari warga, petugas PPKM tetap menjalankan sesuai dengan ketentuan. Pantauan Pontianak Post di lapangan hingga pukul 11.00, penyekatan jalan masih dilakukan.

Petugas menyarankan, agar warga memutar atau mencari jalan alternatif. “Mohon maaf pak, di sini tidak bisa melintas. Silakan cari jalan alternatif,” kata seorang petugas sembari menunjukan gestur permintaan maaf.

Di sini, petugas memang tidak memberikan peluang kepada siapa pun, termasuk ojek online, nakes, maupun ASN. Kecuali anggota TNI/Polri berpakaian dinas, mobil ambulans, dan truk pembawa oksigen. “Untuk di wilayah ini perlakuannya sedikit berbeda, satu saja kami kasih jalan, yang lain pasti ingin masuk juga. Untuk itu kami sarankan untuk mencari jalan alternatif,” lanjut petugas.

Akibatnya, ruas Jalan Tanjung Raya II diwarnai kemacetan. Di sisi lain, tidak sedikit pengendara, khususnya pesepada motor memilih melintasi jalan alternatif, seperti gang sempit, bahkan ada juga yang melewati turap parit. Kemacetan juga tampak terlihat di simpang Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam) menuju arah kota.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menjelaskan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak dilakukan penutupan dan penyekatan pada batas wilayah. Setidaknya ada tujuh titik ruas jalan yang ditutup. Di antaranya Jalan Batu Layang, perempatan Jalan Tanjung Hulu, perempatan Jalan Tanjung Raya, perempatan Jalan Parit Mayor, pertigaan Jalan Adisucipto, perempatan Jalan Sungai Raya Dalam, perempatan Jalan Diponegoro, perempatan Jalan Sultan Abdurrahman, pertigaan Jalan Karet.

Sedangkan untuk penyekatan di wilayah kota, meliputi Jalan Gajah Mada, jalan Reformasi dan beberapa jalan lainnya. Masyarakat yang diperbolehkan melintas diseleksi, seperti kendaraan pembawa bahan pokok atau pekerja sektor esensial. Namun apabila tidak masuk dalam kriteria tersebut, maka diminta kembali ke tempat asal.

Leo menambahkan, dalam penyekatan, petugas kepolisian menggunakan seragam lengkap. Penyekatan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya. Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, PPKM Darurat di Kota Pontianak sudah sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Pontianak No. 800/24/ SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak.

Dalam SE PPKM Darurat tersebut, kata Edi, sudah dijelaskan mana jasa yang masuk ketegori esensial, kritikal dan lainnya. “Saat ini kami sedang lakukan monitoring dan Razia. Muda-mudahan pengertian masyarakat sangat menetukan keberhasilan penerapan PPKM Darurat ini,” katanya.

Terkait dengan penutupan dan penyekatan jalan, kata Edi, bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan-kerumunan. Menanggapi kemacetakan yang terjadi, Edi mengatakan, hal itu akan menjadi bahan evaluasi. Menurutnya, masyarakat masih belum paham. “Mohon kesadaran dan kerjasamanya masyarakat. Tanpa ada kerjasama dengan masyarakat, PPKM Darurat ini tidak akan berhasil,” imbuhnya.

Sementara itu, Syarif Ishak Almutahar, anggota DPRD Kalimantan Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pontianak berharap pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Pontianak sebagai instruksi dari Pemerintah Pusat tetap diimbangi dengan memperhatikan dampak sosial, khususnya ekonomi masyarakat kecil yang terdampak.

“PPKM Darurat sudah berjalan. Beberapa wilayah sudah diberikan pembatasan. Kita mendukung sekali dalam mencegah penularan virus Covid-19. Hanya memang, ada efek terutama masyarakat terdampak dari pemberlakuan PPKM Darurat ini,” ungkap anggota DPRD Kalbar yang tinggal di Kecamatan Pontianak Timur ini. Menurutnya, karena instruksi dari pusat kepada Pemprov dan Pemkot, masyarakat Pontianak mau tidak mau harus melaksanakan PPKM Darurat selama 10 hari ke depan. Hanya saja, soal pengetatan keluar masuk dengan menutup beberapa ruas akses jalan, hendaknya terus disosialisasikan ke warga. Tujuannya agar masyarakat paham dan mengerti. Sebab, tidak sedikit juga warga pemilihnya mengeluh karena tidak dapat beraktivitas mencari makan.

“Tidak dipungkiri, mereka umumnya pekerja harian, usaha kecil. Bekerja hari ini, untuk makan besok. Berada di rumah, juga menjadi persoalan hidup bagi mereka,” tukasnya. Bahkan, sambungnya, ada usulan dari masyarakat terdampak atas kebijakan pemberlakuan PPKM Darurat. Maunya masyarakat diimbangi oleh pemerintah Kota Pontianak dengan mengucurkan dana kompensasi bantuan. Bantuan diperuntukan khususnya kepada warga terdampak dan benar-benar dapat berpengasilan.

“Ada yang usul, kami siap berada di rumah asalkan kebutuhan membeli beras, lauk pauk untuk keluarga juga tersedia. Kebutuhan dasar ini juga menjadi masalah bagi warga  terdampak,” ucapnya. Masyarakat kecil di wilayahnya memang menyetujui kebijakan PPKM Darurat untuk menghentikan laju Covid-19 ini. Mereka juga berharap Pandemi di Kalbar cepat pergi agar semuanya dapat kembali seperti semula. Namun memang uang bertahan di rumah untuk kebutuhan harian juga harus dipikirkan. Suara maksimal masyarakat terdampak berharap ikut dipikirkan kompensasi penganti seperti apa.

Di sisi lain, Wan is, sapaan karib politisi Gerindra Kalbar ini berharap, pengetatan keluar masuk wilayah Pontianak yang sudah diujicoba, waktunya ikut dibatasi. Artinya ada kesempatan pada waktu tertentu untuk masyarakat berbelanja, berusaha dan beraktivitas lain. Bisa saja, waktunya tidak panjang, dengan tujuan sebagian warga dapat beraktivitas terbatas tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes). Nah, terakhir dia tetap berharap bahwa rumah ibadah selama diberlakukannya PPKM Darurat tidak ada wacana ditutup. Untuk salat Jumat dan salat Iduladha, juga tidak diambil kebijakan penutupan. Biarkan masyarakat tetap sholat tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan. “Terpenting Rumah Ibadah mengikuti prokes, demikian juga dengan umatnya sebelum ke rumah ibadah tetap mengikuti prokes,” tukasnya. (arf/den)

Editor : izak-Indra Zakaria