Sultan ke-IX Kesultanan Kadriah Pontianak Syarif Mahmud Melvin Alkadrie memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi di Istana Kadriah Kesultanan Pontianak, Minggu (31/10) lalu. Ia menyatakan sangat penting baginya untuk mengklarifikasi segala pertanyaan, aduan dan keluhan di dalam dan di luar pagar Istana Kadriah Kesultanan Pontianak.
“Semoga klarifikasi ini tidak lagi memunculkan dugaan-dugaan di tengah masyarakat khususnya umat Islam di mana pun berada,” katanya mengawali pernyataannya di kediamannya, Jumat (5/11) dilansir pontianakpost.co.id.
Dengan mengucapkan istigfar, Sultan Melvin sapaan karibnya mengatakan adalah dayus bagi dirinya apabila mengungkapkan hal-hal terkait kehidupan rumah tangga sebelumnya bersama Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti. Yang diketahui merupakan istri pertamanya.
“Saya menjaga dosa besar untuk diri saya sendiri, keluarga dan umat agar kita selamat dunia, selamat juga di akhirat. Maka saya memilih diam selama beberapa waktu sejak hal yang dikatakan memalukan oleh orang-orang yang tak satupun bertabayun terlebih dahulu kepada saya bagaimana sebenarnya,” ungkapnya.
Menurutnya dosa besar dayus tersebut lebih pas jika dijelaskan oleh para ulama, para habib yang memiliki kapasitas keagamaan dibanding dirinya. Namun yang pasti, ia melanjutkan bahwa sudah menjelang dua kali Muharam (dua tahun), tidak pernah lagi ada hubungan selayaknya suami istri yang sesuai syariah antara dirinya dan Ratu Nina.
“Terhitung sejak memasuki bulan Syakban 1443 hijriah, mantan istri saya meninggalkan rumah kediaman kami bersama di sini tanpa sepengetahuan saya dan tidak pernah kembali lagi ke rumah ini,” tambahnya.
Untuk menghormati Ratu Nina sebagai perempuan, dia meminta agar hal-hal terkait kehidupan di dalam waktu tersebut biarlah menjadi rahasia mereka waktu masih bersama. “Semoga Allah mengampuni saya dan Allah juga mengampuni beliau (Ratu Nina),” ucapnya.
Sedangkan mengenai peristiwa yang terjadi di Istana Kadriah pada Minggu, 31 Oktober 2021, Sultan Melvin bersumpah demi Allah dan Rasulllah, bahwa tak ada satupun pelanggaran terhadap syariat Islam. Baik syariat yang termaktub di dalam Alquran dan hadis selama acara digelar hingga selesai. Sebab dikatakan dia, jika harus sesuai adat istiadat Kesultanan Pontianak, maka yang dimaksud induk adat istiadat Kesultanan Pontianak adalah Alquran dan sunah. “Dan tidak ada ketentuan lain selain itu di dalam adat istiadat Kesultanan Pontianak,” ujarnya.
Pada acara itu pula, Melvin memastikan tidak ada kegiatan memakan dan meminum apa yang diharamkan. Tdak ada prosesi yang melanggar hukum-hukum Allah dan tidak ada hal-hal yang mempermalukan leluhur Kesultanan Pontianak Sayyidina Muhammad Rasulullah. “Dari awal dimulai sampai selesai kecuali adanya insiden beberapa menit yang dilakukan oleh mantan istri yang secara hukum Islam berdasarkan Alquran dan Sunah sudah bukan lagi istri sah saya berdasarkan ketentuan Syara’ tersebut,” paparnya.
“Saya memohon ampun kepada Allah dan Rasul-Nya, sebab perceraian adalah hal yang dibenci oleh Allah, tapi apabila saya diam tak menerangkan ini maka dosa besar dayus akan mengalungi hidup saya dunia dan akhirat,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Sultan Melvin juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut lantaran peristiwa itu terjadi di hadapan tamu-tamu kehormatan. Permintaan maaf itu disampaikannya kepada seluruh keluarga besar Kesultanan Pontianak yang hadir dalam acara, khususnya para paman dan bibinya yang ia muliakan serta para pangeran dan para ratu di dalam dan di luar ruang singgasana Kesultanan Pontianak.
Permohonan maaf juga disampaikannya kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI La Nyalla Mattalitti, Sekjen Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) RA Yani Kuswodidjoyo, para Anggota DPD RI yang hadir, Bupati Penajam Paser Utara, Wali Kota Balikpapan, Wadanlantamal, Pangdam XII Tanjungpura dan seluruh pejabat undangan kehormatan yang hadir dari berbagai unsur saat itu. “Serta kepada seluruh kepanitiaan yang telah membantu suksesnya rangkaian acara yang sudah kami laksanakan sejak tanggal 12 Rabiul Awal 1443 Hijriah (19 Oktober 2021). Sebab bagaimanapun, kalianlah saksi sebenarnya baik di sini maupun di hadapan Allah dan Rasul-Nya nanti atas apa-apa yang terjadi pada rangkaian demi rangkaian hingga akhir kegiatan kami, bahwa kami tidak sedikitpun melanggar syariat Islam sebagai akar adat istiadat di Kesultanan Pontianak,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Sultan Melvin juga menanggapi hal-hal yang dituduhkan oleh pihak-pihak, yang menurutnya sampai kemarin tidak ada satu pun pihak tersebut yang bertabayun kepadanya. Mengingat dirinya selaku penanggung jawab penuh di Kesultanan Kadriah Pontianak.
“Saya bersaksi untuk itu demi Allah dan demi Rasulullah, baik di kehidupan kita sekarang ini maupun nanti di pengadilan Mahsyar, bahwa kalian semua telah membantu saya menegakkan marwah Kesultanan dan tidak melanggar adat istiadat Kesultanan Pontianak yang bersandarkan kepada Alquran dan Sunah Rasulullah Sallallaahu’alaihi Wasallam. Demikian keterangan saya. Saudara-saudara semoga kita semua senantiasa di dalam perlindungan Allah dan di dalam keberkahan syafaat baginda Rasulullah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sultan Melvin, Raimond F Wantalangi menambahkan bahwa kliennya telah menjatuhkan talak kepada Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti yang merupakan istri pertamanya. Ia mengatakan sebelum proses permohonan talak diajukan ke Pengadilan Agama Pontianak, sudah ada kejadian pada 13 Maret 2021, Ratu Nina meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa izin suami, dalam hal ini Sultan Melvin.
“Akibat perbuatan itu, Sultan Melvin menjatuhkan talak kepada istrinya. Sehingga secara agama pernikahan Sultan Melvin dan istri pertama selesai karena sudah ada talak. Jika sudah ditalak, artinya pernikahan itu selesai. Tapi kami menghormati proses administrasi negara dan itu kami lakukan. Kami masukkan permohonan, teregister, yang mana telah dijatuhkan putusan pada Rabu 27 Oktober 2021,” jelasnya.
Di mana menurutnya, dalam amar putusan, Majelis Hakim memberikan putusan yang pada intinya memberi izin kepada pemohon dalam hal ini Sultan IX Pontianak Syarif Mahmud Alkadrie bin Syarif Abubakar Alkadrie alias Syarif Melvin bin Syarif Abubakar untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon yakni Nina Widiastuti.
“Sehingga berdasarkan putusan ini sudah jelas, dikabulkan. Kalaupun putusan ini ada upaya lain (dari pihak termohon), itu hak mereka,” katanya.
Di lain sisi, Kuasa Hukum Ratu Nina, Dewi Ari Purnamawati memastikan bahwa pernikahan Ratu Nina dan Sultan Melvin sampai saat ini masih sah secara hukum. Ia mengakui memang betul Sultan Melvin telah mengajukan Permohonan Cerai Talak yang terdaftar di Pengadilan Agama Pontianak Dengan Nomor : 533/Pdt.G/2021/PA.Ptk. Hal itu telah diputuskan tanggal 27 Oktober 2021 dan dalam putusan tersebut dikabulkan permohonannya.
“Tapi selain itu gugatan rekonvensi Ratu Nina atas nafkah terutang, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak juga dikabulkan Majelis Hakim. Atas putusan tersebut kami sudah mengajukan upaya hukum banding pada hari Jumat 29 Oktober 2021, berarti secara hukum putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan mereka masih sah dimata hukum sebagai suami istri,” katanya.
Sebagai warga yang tinggal di negara hukum ia mengatakan semestinya segala keputusan didadasarkan pada hukum negara. Itu yang menurutnya harus dipatuhi semua pihak. Dan yang perlu diingat, lanjut dia, adalah jika merasa sudah menjatuhkan talak dan permohonannya dikabulkan, apakah yang bersangkutan sudah memenuhi kewajibannya sesuai putusan hakim.
“Karena sebagai pemohon mutlak berkewajiban memenuhi semua putusan hakim dan membacakan ikrar talak di depan majelis hakim. Jika merasa sudah bercerai, tolong tunjukkan akta cerainya. Silakan ditanyakan kepada Pengadilan Agama Pontianak dengan adanya upaya banding apakah itu mereka sudah resmi bercerai?,” tutupnya. (bar/r)
Editor : izak-Indra Zakaria