Petugas Kesyahbandaran, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Teluk Melano, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Arif Budiman, mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan penarikan tongkang terbalik berada di perairan Pulau Panebang, Desa Pelapis, Kecamatan Kepulauan Karimata.
Bahkan, Pontianak Post mencoba konfirmasi kepada pihak PT Kurnia tunggal Nugraha terkesan bungkam, mengenai peristiwa terbaliknya tongkang Kurnia 23 digandeng dengan tugboat Pusda Jaya beberapa kali. Namun tidak ada respon hingga sekarang.
Terkait hal ini, Arif menambahkan, penarikan tongkang pembawa kernel kelapa sawit, yang terbalik dan berada di sekitar perairan Pulau Panebang, Desa Pelapis, Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Surat resmi sudah ada tanggal 26 Maret 2022 dari PT. Kurnia tunggal Nugraha. Hanya waktu pelaksanaan belum ada. Jadi saat ini kami masih kejar terus terkait waktu pelaksanaannya,” kata dia, Minggu (3/4). Sementara itu, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam, berharap kepada instansi terkait untuk dapat memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang menyebabkan tumpahan minyak ke laut, hingga mengancam keberlangsungan biota laut di sekitar perairan Karimata.
Ungkapan ini disampaikan dia, menyikapi kasus tongkang terbalik di perairan Pulau Panebang, Desa Pelapis, Kecamatan Kepulauan Karimata, belum lama ini.
Dia menilai, hasil sampel yang dikirim pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara sudah tidak lagi murni. Pasalnya jeda karamnya tongkang yakni 17 Januari, dan pengambilan sampel tumpahan minyak Tongkang Kurnia 23 milik PT. Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) baru dilakukan pada 7 Februari.