Seorang pria bertubuh besar, melakukan aksi perampokan di Alfamart Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu pagi (18/2).
Dari rekaman kamera pengintai yang terpasang di tempat kejadian, pelaku terlihat datang dari arah depan dengan berjalan kaki.
Mengenakan jaket kulit, celana jeans dan halmet, pelaku masuk ke dalam Alfamart. Kepada kasir, pelaku berpura-pura bertanya tentang sesuatu yang hendak dibelinya.
Tak ada kecurigaan dari kasir Alfamart terhadap pria tersebut. Sang kasir saat itu tampak pergi meninggalkan meja kerjanya menuju depan toko, lalu kembali ke dalam.
Peluang tersebut langsung dimanfaatkan. Pelaku langsung mengambil uang yang tersimpan di laci meja kasir.
Masih dari rekaman kamera pengintai, saat mengambil uang, aksi pelaku kepergok salah seorang pengunjung. Wanita berkerudung hitam itu seperti berteriak hingga akhirnya pelaku terkejut dan langsung melarikan diri.
Kasir Alfamart yang mendengar teriakan, lalu berusaha mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah jalan raya. Sontak warga sekitar yang mengetahui kejadian itu, langsung mengejar pelaku.
Usaha warga membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap. Warga yang berang, sempat melepaskan beberapa kali pukulan dan tendangan kepada pelaku hingga membuatnya menangis dan memohon ampun.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wirasaputra, membenarkan, jika telah terjadi aksi perampokan di Alfamart Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap.
Indrawan menjelaskan, Pada Sabtu 18 Februari sekitar pukul 07.00 pelaku datang ke Alfamart, Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, dengan mengendarai motor matik dengan nomor polisi KB 4497 OC.
Indrawan menuturkan, pelaku masuk ke dalam Alfamart dan langsung menodongkan sebilah parang stainles berukuran 30cm ke arah kasir.
“Sambil mengancam pelaku mengambil uang sebesar Rp1,7 juta di laci meja kasir,” kata Indrawan.
Saat diancam, lanjut Indrawan, korban melakukan perlawanan sehingga parang pelaku mengenai tangan korban sebelah kiri dan mengakibatkan luka sobek pada lipatan jempol tangan sebelah kiri.
Indrawan menerangkan, saat pelaku melarikan diri, korban mengejar sambil berteriak untuk meminta tolong kepada warga. Warga setempat yang mendengar, langsung mengejar pelaku yang melarikan diri.
“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga,” ucap Indrawan.
Indrawan menuturkan, anggota Polsek Sungai Kakap dan Polsek Pontianak Barat yang mendapat informasi pelaku perampokan ditangkap warga, langsung bergerak menuju tempat kejadian. Warga menyerahkan pelaku kepada anggota, untuk kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polres Kubu Raya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Adapun barang bukti yang disita, yakni uang hasil kejahatan, motor sebagai sarana dan parang untuk mengancam korban,” ungkap Indrawan.
Indrawan menegaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Terhadapnya akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. (adg)