Beberapa waktu terakhir, warga Komplek Star Borneo Residence (SBR) 7 di Kecamatan Pontianak Timur kembali dihebohkan dengan isu peralihan wilayah mereka ke Kabupaten Kubu Raya. Hal itu diketahui usai petugas coklit Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya yang datang ke wilayah itu, belum lama ini. Menyikapi persoalan tersebut, anggota DPRD Kota Pontianak, Dian Eka pun ikut bersuara.
MIRZA A. MUIN, Pontianak
LEGISLATOR Daerah Pemilihan Pontianak Timur tersebut meminta agar pemerintah dapat mengambil langkah cepat, dalam upaya penyelesaian persoalan tapal batas dibeberapa wilayah di Kecamatan Pontianak Timur tersebut. Dia khawatir, jika dibiarkan tanpa solusi, akan menjadikan masalah ini kian runcing.
“Polemik Permendagri 52 kembali membuat warga Pontianak resah. Khususnya daerah terdampak seperti Kelurahan Parit Mayor, Saigon, Pal Lima, dan (Sungai) Beliung. Terkait coklit/pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 ini merupakan hal yang sangat serius,” ujarnya.
Dia melihat, KPU dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terkesan cuek dan terhipnotis dengan Permendagri 52. Khusus KPU, menurut dia, seharusnya bekerja sesuai dengan aturan main mereka, yaitu Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 bukan bekerja berdasarkan Pemendagri. “Karena mereka sebelumnya toh ada melakukan verifikasi faktual partai di daerah terdampak,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan ini kembali mencuat ketika warga tak mau coklit? Sementara Pemkot yang awalnya menyerahkan masalah batas wilayah ke Pemerintah Pusat, disayangkan dia, sekarang terkesan bungkam. Dampak dari keputusan Pemkot tersebut, menurut dia, akhirnya menimbulkan banyak masalah.
“Seharusnya sekarang Pemkot bisa berada di tengah warga memberikan solusi, bukan membiarkan menjadi bola liar,” kata dia.
Warga terdampak yang masih ber-KTP Kota Pontianak, menurut dia, seharusnya masih menjadi tanggung jawab Pemkot. Permasalahan ini, bagi dia, tidak bisa dianggap remeh, karena menyangkut hak setiap warga negara untuk menggunakan suara dan itu dilindungi oleh undang-undang.
“Pemerintah Kota masih harus bertanggung jawab full karena mereka masih ber-KTP Pontianak. Jangan dibiarkan seperti membuang anak kandung,” ujarnya.
“Jangan gara-gara politik, ada pihak menyatakan warga memperjuangkan ini hanya untuk kepentingan Pemilu karena banyak masalah ekonomi, sosial dan hukum ke depan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua RT Komplek Star Borneo Residence 7 Kecamatan Pontianak Timur, Hidayatul Muslimin membenarkan, belum lama ini kompleknya dimasuki petugas coklit KPU Kubu Raya.
Menurutnya, wilayahnya sampai saat ini tidak ada satupun warganya masuk di Kabupaten Kubu Raya. Sebab sejak awal mengambil rumah di sini, sudah masuk Kota Pontianak. Artinya secara administrasi pelayanan juga di Kota Pontianak.
“Dari awal kami mengambil rumah itu di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, surat-surat tanah atau sertifikat kami adalah Kota Pontianak,” katanya Selasa (21/2).
Terkait Coklit yang dilakukan pihak KPU Kubu Raya Ketua RT 03 RW 23, Hidayat Muslimin menjelaskan pada beberapa hari lalu datang tiga orang petugas KPU. Namun tidak menjelaskan mereka dari mana dan sebagai Ketua RT setempat dirinya mempersilakan untuk melakukan coklit.
“Tiga orang perempuan datang ke rumah saya di atas jam lima sore, dia bilang datang mau Pantarlih KPU, saya bolehkan karena mengira dari Pontianak,” ujarnya.
Ia menambahkan bukan hanya tahun ini mengikuti proses Pemilu, bahkan sudah dua kali sebelumnya mengikuti Pemilu semenjak menempati permukiman tersebut. “Termasuk rumah saya dan beberapa warga sudah didata, setelah itu besok paginya sekitar jam setengah sembilan pagi, petugas itu mengirim kan pesan lagi pada saya mengatakan kalau dari KPU Kubu Raya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan awalnya petugas tersebut tidak menjelaskan dari mana asalnya. Jika mengetahui dari awal kalau petugas yang datang dari Kubu Raya, ia menegaskan tidak akan menerima petugas tersebut.
“Saya bilang setelah dia mengatakan dari Kubu Raya melalui Whatsapp, kalau kami menolak di Coklit dari Kubu Raya,” tegasnya.
Semua warga SBR 7 ditegaskan menolak masuk Kubu Raya, dari awal warga membeli rumah disana dengan sertifikat Kota Pontianak. Sekitar 70 KK. “Kami ini bukan bagian dari Perum 4 dan kami jelas di Kota Pontianak dari sertifikat tanah hingga administrasi diurus oleh Pemkot Pontianak. Saya dan warga menolak dengan tegas didata dan atau di coklit dari Kubu Raya, karena kami sudah dua kali Pemilu menggunakan hak pilih di Kota Pontianak,”ungkapnya.
“Kami menolak Coklit yang dilakukan oleh Petugas KPU Kubu Raya, kami adalah warga Kota Pontianak bukan warga Kubu Raya,” ucap Ibrahim salah satu warga SBR 7.
Ditegaskan jika warga yang ada di Komplek SBR 7 RT3 RW23 adalah warga Pontianak, secara sah dibuktikan dengan KTP. Selama ini secara administrasi warga setempat diurus oleh Pemkot Pontianak bahkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dilakukan di Pontianak.
“Tak rela kami tiba-tiba masuk Kubu Raya, kami mengetahui membeli rumah disini sudah belasan tahun bagian dari Kota Pontianak,” ujarnya.
Sekarang tiba-tiba, menurutnya, masuk Kubu Raya dan petugas Coklit dari KPU Kubu Raya datang untuk melakukan pendataan. Warga setempat tentunya ingin menggunakan hak pilih di Kota Pontianak bukan di Kubu Raya. (*)