Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Bully oleh Remaja Berambut Pirang di Pontianak, Ini Tindakan KPAD Pontianak

izak-Indra Zakaria • Senin, 19 Juni 2023 | 14:13 WIB
Niyah Nurniyati, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak. (IST)
Niyah Nurniyati, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak. (IST)

 Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak Niyah Nurniyati memastikan peristiwa perkelahian anak yang videonya sempat viral di media sosial sudah mereka tangani. Mendindaklanjuti kasus ini, pihaknya juga akan membawa anak bersangkutan ke psikolog untuk mendapatkan konseling yang tepat.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini terjadi. Apalagi pelaku, korban, maupun saksi-saksi semuanya anak-anak. KPAD mengimbau agar orang tua, guru dan masyarakat turut serta dalam mengawasi anak-anak kita agar mereka saling menghargai dan saling menyayangi,” ungkapnya kepada Pontianak Post, Minggu (18/6).

Saat ini korban maupun pelaku bersama orang tua masing-masing sudah dalam pengawasan KPAD Pontianak. Bahkan, kasus ini dipastikan dia, juga sudah ditangani oleh unit PPA Polresta Pontianak. “Rencananya besok (hari ini, Red) korban dan pelaku akan diberikan konseling dari psikolog sebagai upaya melindungi mentalnya,” kata dia. Apalagi kasus yang dimaksud dia ini sempat viral di media sosial. Dalam postingan tersebut, sudah banyak dilihat oleh netizen dengan berbagai macam komentar. Tentu, dari komentar warganet, sedikit banyak juga akan berdampak pada psikologis anak, baik pelaku dan korbannya.

“Untuk admin medsos yang memiliki jumlah follower yang banyak diminta juga bijak dalam memposting sesuatu, sebab dampaknya akan panjang,” tegasnya. Dari informasi yang digali oleh KPAD Pontianak, munculnya kasus perkelahian antaranak ini disebabkan karena persoalan asmara. Ia pun tengah mendalami kasusnya, untuk mencari titik terang dari kasus ini.

Karena usia anak bersangkutan masih di bawah umur, KPAD Pontianak memastikan korban dan pelaku akan mendapatkan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara saat ini, dia memastikan, kondisi korban dan pelaku sudah membaik. Tapi untuk memastikannya, menurut dia, tentu harus dibawa ke psikolog buat mendapatkan konseling. “Minimal itu dua kali asesmen,” ungkapnya.

Ia pun meminta pada pengguna media sosial untuk tidak me-repost video ini. Jika pun masih kedapatan, harapan dia agar dapat me-takedown dari medsos masing-masing, demi kenyamanan dan keamanan anak-anak.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan, berusia 13 tahun menjadi korban penganiayaan teman sebayanya. Pelaku berinisial SS. Kasus penganiayaan tersebut viral, melalui video yang beredar di grup WhatsApp dan media sosial. Dalam dua video yang beredar, korban berjumlah dua orang. Korban dipukuli, ditendang hingga dijambak oleh pelaku yang sama. Kasus penganiayaan itu akhirnya dilaporkan orang tua korban ke Polresta Pontianak, pada Sabtu 17 Juni 2023.

Orang tua korban, HN mengatakan, kasus penganiayaan terhadap anaknya itu terjadi sebulan yang lalu, yakni pada 18 Mei. Namun, lanjut HN, dirinya baru mengetahui peristiwa tersebut pada Jumat, 16 Juni 2023 malam setelah melihat video yang beredar. “Saya tahu anak saya dianiaya dari video yang beredar di WhatsApp,” kata HN, ditemui di Polresta Pontianak, Sabtu (17/6).

HN menuturkan, sebelum mengetahui kejadian itu, anaknya memang mengeluh sakit di bagian tengkuk. Namun, sang anak tidak mau menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. “Ketika ditanya, anak saya ini hanya bilang sakit. Bilangnya tidak ada masalah apa-apa,” ucapnya. Semuanya baru terungkap setelah ia melihat video yang viral. Dalam video itu, anaknya dipukuli, dijambak dan ditendang. “Yang mukul ini namanya SS. Saat kejadian ada beberapa orang teman anak saya, namun tidak ada yang berani melerai,” tuturnya.

Setelah mengetahui kejadian itu, HN lalu bertanya kepada anaknya mengapa sampai dipukuli pelaku. Ternyata aksi itu dilakukan pelaku setelah mendapat aduan dari temannya.  Konon, SS membela teman yang mengaku dianiaya anaknya. “Ada anak lain yang mengadu ke SS bahwa dia telah digebuk anak saya. Padahal, hanya dipukul pelan di lengan,” kata HN.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo membenarkan, memang telah beredar video mengenai aksi perundungan yang melibatkan anak-anak perempuan. Tri menjelaskan, kasus dugaan perundungan tersebut sebenarnya sudah dimediasi di Polsek Pontianak Barat. Namun tidak ada kesepakatan yang didapat. “Karena tidak ada kesepakatan, kasus ini oleh Polsek Pontianak Barat dilimpahkan ke Polresta Pontianak,” kata Tri.

Menurutnya, jika melihat rekaman video yang beredar, kasus perundungan tersebut terjadi pada 18 Mei lalu di Gang Teratai, Kecamatan Pontianak Barat. Tri mengungkapkan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan, perundungan itu terjadi dikarenakan adanya permasalahan sebelumnya sehingga pelaku melakukan perundungan terhadap kedua korban.

“Dugaan sementara motif pelaku menganiaya korban karena sakit hati,” ungkap Tri. Korban dan pelaku masih sama-sama berusia 13 tahun. Nah, karena masih berstatus anak, maka proses yang akan dilakukan terhadap kasus perundungan tersebut dengan mengedepankan diversi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. “Jika di tahap diversi ini tidak menghasilkan kesepakatan damai, maka kasus akan dilanjutkan dengan penegakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkas Tri. (iza)

Editor : izak-Indra Zakaria