Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kapolresta Pontianak Minta Bandar Narkotika Dipidana Mati

izak-Indra Zakaria • Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:36 WIB
Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan narkotika jenis sabu seberat empat kilogram dan pil ekstasi sebanyak 104 butir di Mapolresta Pontianak. (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)
Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan narkotika jenis sabu seberat empat kilogram dan pil ekstasi sebanyak 104 butir di Mapolresta Pontianak. (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)

Polisi memusnahkan empat kilogram lebih sabu dan 104 butir pil ekstasi milik empat tersangka pada Selasa (22/8). 

Proses pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Mapolresta Pontianak. Sabu dan ratusan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat.

Sebelum dimusnahkan sabu dan pil ekstasi diuji laboratorium oleh petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. 

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, sabu dan pil ekstasi tersebut merupakan obat yang merusak. Oleh karena itu, Adhe meminta kepada kejaksaan agar dapat menuntut keempat tersangka pemilik sabu dan pil ekstasi tersebut dengan tuntutan seberat-beratnya. 

"Saya minta dengan kejaksaan, tersangka sabu ini dihukum mati," kata Adhe, saat menyampaikan kata sambutan acara pemusnahan barang bukti di halaman Mapolresta Pontianak, Selasa (22/8). 

Menurut Adhe, hukuman mati bagi bandar narkotika pantas diberikan karena sabu yang diedarkan selain membuat orang miskin juga menyebabkan penggunanya mati dengan perlahan. 

"Di Malaysia pemakai sabu saja dihukum mati," ucapnya. 

Adhe mengatakan, masyarakat pasti sangat mendukung jika bandar-bandar narkotika itu dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya. 

"Saya berharap tidak ada lagi kasus narkotika di Pontianak. Namun demikian untuk mengantisipasi, kami akan terus melakukan penyelidikan. Untuk mempersempit gerak bandar dan pengedar ini sudah banyak pelaku yang berhasil ditangkap," ungkap Adhe. 

Menurut Adhe, yang perlu diantisipasi dari jaringan narkotika itu adalah selalu membuat modus baru untuk mengelabui petugas agar dapat membawa masuk barang haram ini dari perbatasan ke Pontianak lalu dibawa ke pulau Jawa. 

"Ini yang perlu diantisipasi," ucap Adhe. 

Sementara itu menanggapi permintaan Kapolresta tentang hukuman mati, Kasipidum Kejari Pontianak, Abdul Kahar mengatakan, untuk menuntut para tersangka narkotika tersebut, pihaknya akan melihat fakta-fakta persidangan. 

Namun, dia menambahkan, sejauh ini terhadap tersangka-tersangka tersebut disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. 

"Untuk menuntut kami harus melihat fakta-fakta persidangan. Apa saja hal-hal yang memberatkan dan meringankan," kata Abdul Kahar.

Sementara itu untuk diketahui, empat kilogram sabu yang dimusnahkan polisi tersebut merupakan milik Dian Prayoga. Seorang penumpang kapal yang ditangkap polisi saat berada di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Sabtu 28 Juli 2023. 

Selain itu, polisi juga memusnahkan 15 gram sabu milik tersangka Isa dan Bayu. Sementara 104 pil ekstasi milik tersangka Sapri. (adg)

 

 
 
Editor : izak-Indra Zakaria