"Kalau berdasarkan Perda harusnya di mulai Januari 2024, tapi administrasinya kan perlu kami siapkan seperti halnya perubahan tiket. Paling tidak 1 Maret ini sudah kita berlakukan," tegasnya. (sgg)
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata melakukan penyesuaian tarif Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) yakni Pancur Aji di Kota Sanggau dan Sipatn Lotup Kecamatan Jangkang.
"Kami lakukan penyesuaian karena payung hukumnya berupa Perda sudah ada," ungkap Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Porapar Kabupaten Sanggau Elvan Yodiskara.
Payung hukum tersebut, lanjut dia, berupa Peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Besaran kenaikannya yakni untuk tiket masuk dewasa dari Rp5 ribu menjadi Rp7 ribu. Sedangkan untuk anak-anak dari Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu.
"Perlu kami sampaikan bahwa dengan diberlakukannya tarif baru ini nanti, tidak ada lagi pungutan biaya parkir karena retribusi yang ada sudah termasuk biaya parkir.
Kalau tahun lalu itu biaya masuk Rp5 ribu untuk dewasa tapi belum dengan biaya parkir," katanya. "Dengan diberlakukannya tarif baru nanti bukan berati petugas parkirnya tidak ada. Tetap ada tetapi petugas tidak boleh lagi melakukan pungutan parkir.
Jika nanti ada petugas yang melakukan pungutan parkir laporkan ke kami karena kami anggap itu pungli dan itu dilarang," sambungnya. Evan memastikan pemberlakuan penyesuaian tarif bakal dilakukan pada tanggal 1 Maret 2024.
"Kalau berdasarkan Perda harusnya di mulai Januari 2024, tapi administrasinya kan perlu kami siapkan seperti halnya perubahan tiket. Paling tidak 1 Maret ini sudah kita berlakukan," tegasnya. (sgg)