Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

YD Orang Tua Korban Pelecehan Klarifikasi Uang Damai Rp130 Juta

A'an • Sabtu, 15 Juni 2024 - 18:01 WIB
ilustrasi uang kertas
ilustrasi uang kertas

YD selaku orang tua korban VN (16), yang menjadi korban pelecehan oleh oknum polisi AK, akhirnya memberikan klarifikasi terkait uang damai sebesar Rp130 juta. YD, saat diwawancarai oleh media di rumahnya, mengakui bahwa dirinya merasa tertipu oleh tawaran yang dilakukan oleh pihak AK.

Menurut YD, awalnya beberapa pihak mendatanginya untuk bernegosiasi mengenai permintaan maaf serta membicarakan kompensasi atas tindakan AK terhadap anaknya, VN, yang menjadi korban pelecehan saat bekerja di rumah AK.

"Awalnya, TG datang ke rumah saya, menyampaikan bahwa ibu DS (istri pelaku AK) ingin meminta maaf. Saya bilang saya memaafkan, tapi saya menyarankan agar mereka datang langsung ke rumah saya untuk meminta maaf. Setelah itu, ibu DS datang ke rumah saya dan menyampaikan permintaan maaf," jelas YD pada Rabu (12/6) siang.

YD mengakui bahwa dalam pertemuan dengan beberapa pihak, ia diberikan tawaran uang kompensasi dengan beberapa syarat, salah satunya adalah surat pernyataan damai. Meskipun awalnya bingung, YD menerima tawaran tersebut setelah dijamin bahwa ia sebagai pelapor akan tetap aman jika menyetujui perjanjian tersebut. "Mereka menanyakan berapa jumlah uang yang saya perlukan, tapi saya tidak menyebutkan. Saat itu belum ada keputusan, jadi saya meminta mereka pergi," ujarnya. 

Namun, ibu DS menghubungi saya lagi melalui WA untuk bertemu di Sukadana. Saya menolak dan meminta mereka bertemu di rumah saya. Akhirnya, TG menghubungi saya lagi dan mengatakan bahwa FJ (rekan AK) ingin bertemu. Ketika FJ bertemu dengan saya, saya menyebutkan angka 150 juta. Setelah itu, FJ kembali dan menawarkan 130 juta. Saya minta waktu untuk memikirkannya dan berkonsultasi dengan keluarga," tambahnya.

Setelah sepakat dengan jumlah 130 juta, YD bersama anaknya bertemu di rumah warga yang tidak jauh dari kediamannya. Di sana hadir beberapa orang, termasuk Kepala Desa, Kadus, tokoh masyarakat, pengacara dari AK, DY (pengacara yang direncanakan menjadi pengacara YD), FJ (rekan AK), dan DS (istri AK yang menjadi tersangka pencabulan).

"Pada hari Sabtu (8 Juni 2024), kami bertemu di rumah ID atas saran pak Kades. Kami berani pergi karena dihadiri oleh pak Kades, tokoh masyarakat, serta saksi lainnya. Kami yakin bahwa persoalan ini sudah selesai dan kami telah mengurusnya melalui kuasa hukum kami," ungkap YD.

YD mengakui bahwa setelah menandatangani surat damai, dirinya dan keluarganya diarahkan untuk pergi meninggalkan rumah. Namun, pada hari Senin (10/6/2024) siang, mereka diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kayong Utara di daerah Lembah Hijau, Kecamatan Tayap, Kabupaten Ketapang.

Setelah itu, YD mengakui bahwa ada 3 surat yang harus ditandatangani olehnya dan VN. Surat-surat tersebut mencakup surat penunjukan DY sebagai kuasa hukum yang disiapkan oleh pihak AK, surat damai, dan surat pernyataan. Hingga saat ini, YD dan VN yang menandatangani surat-surat tersebut tidak memegang salinannya.

Sementara itu, Kepala Desa HS memberikan klarifikasi terkait kehadirannya sebagai saksi damai antara YD dan pihak AK. HS mengaku bahwa dirinya hanya diminta oleh YD untuk menjadi saksi damai antara kedua belah pihak.

"Saya diundang untuk menjadi saksi damai. Sebelumnya saya telah memastikan apakah kesepakatan damai ini sudah dipertimbangkan dengan baik oleh YD, dan ia telah mengiyakannya. Karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak, saya mendukungnya," jelas HS.

Pada hari Sabtu (8/6/2024), HS dihubungi kembali oleh YD untuk hadir di rumah warga sebagai saksi damai. Ketika sampai di sana, HS melihat beberapa orang yang telah berkumpul, dan awalnya ia mengira bahwa pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anggota polisi Polres Kayong Utara. Namun, setelah pertemuan selesai, ia baru mengetahui bahwa dua orang tersebut adalah kuasa hukum dari AK dan YD. "Awalnya saya tidak tercantum dalam surat damai tersebut. Namun, atas permintaan YD, nama saya dimasukkan sebagai saksi dalam surat damai itu, dan saya pun menandatanganinya," lanjutnya.

Setelah proses penandatanganan surat damai selesai, HS mengingatkan bahwa surat tersebut tidak dapat membatalkan proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menanyakan mengenai absennya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara yang sejak awal mengawal kasus pelecehan tersebut. Namun, pengacara dari pihak AK mengatakan bahwa mereka akan menyelesaikan masalah tersebut.

Ketika pengacara menyampaikan bahwa proses damai tidak membatalkan proses hukum, dia juga menanyakan mengenai KPAD yang sebelumnya mengawal kasus ini. Namun, pengacara AK mengatakan bahwa itu adalah hal yang mudah bagi mereka, dan itu adalah urusan mereka. "Saya merasa tidak nyaman dengan situasi ini, karena KPAD telah mengawal kasus ini sejak awal, tetapi tiba-tiba ada penyelesaian damai tanpa adanya KPAD," jelas HS.

HS juga merasa curiga terhadap YD yang mampu mempekerjakan seorang pengacara, mengingat kondisi ekonomi keluarganya. Dia juga mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan kompensasi sebesar 130 juta. Terkait dengan kepergian YD dan keluarganya ke Kalsel, HS mengaku bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut.

"Dari awal saya merasa tidak nyaman. Saya heran bagaimana YD bisa mempekerjakan seorang pengacara, mengingat situasi ekonominya. Saya tidak mengetahui adanya pembicaraan mengenai jumlah uang, dan saya tidak mengetahui rencana ke Kalsel," pungkasnya. (dan)

 
 
 
Editor : Indra Zakaria