Kasus ini sendiri berawal ketika Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kubu Raya dari daerah pemilihan atau dapil 4 (Kubu-Batu Ampar-Terentang), Mustafa MS menyebutkan bahwa dirinya diDzalimi rekan caleg separtainya, dari nomor urut 4, MH.
Dia menuding MH, melakukan penggelembungan suara, Sehingga menggesernya dari jatah kursi Golkar DPRD Kubu Raya dari dapil tersebut. Dia pun menduga bahwa penggelembungan suara melibatkan oknum PPS Desa Ambawang pada 7 TPS di Desa tersebut.
Menurut Mustafa, dugaan penggelembungan suara dilakukan dengan cara merubah C hasil untuk kepentingan Caleg Golkar tersebut. "PPK Kubu diduga telah mengubah suara C hasil dari saksi-saksi partai politik lain dan dari saksi Panwascam," ucapnya, Jumat (29/3).
Dugaan penggelembungan di TPS 1 Desa Ambawang, jelas terjadi. Sebab, semula suara Caleg nomor urut 4, hanya mendapat 12. Namun, saat pleno di kecamatan, naik menjadi 71 suara. Hal serupa juga terjadi di TPS 2. Suara Caleg nomor urut 4, seharusnya tidak ada, tiba-tiba berubah meraup 58 suara. "Di TPS TPS 5 juga seperti itu. Harusnya Caleg nomor 4 tidak dapat suara, tapi berubah menjadi 28 suara," katanya.
Selanjutnya, penggelembungan juga terjadi di TPS 6. Suara Caleg nomor 4 yang seharusnya tak mendapat suara, tiba-tiba berubah mendapat 40 suara. Begitu pula di TPS 7 dan 8. Yang seharusnya mendapat 2 dan 0 suara, menjadi 72 dan 71 suara. "Dengan demikian total suara yang digelembungkan menjadi 410 suara," katanya.
Mustafa menyebutkan, dalam rapat pleno di tingkat kabupaten, saksi utusannya sudah melakukan protes keberatan terhadap perubahan C hasil plano yang ditampilkan PPK. Sayangnya, keberatan ini tidak digubris sama sekali oleh Ketua PPK. Sementara 3 komisioner KPU Kubu Raya, juga membiarkan pelanggaran itu. "Mereka hanya menyarankan Ketua PPK melakukan proses buka kotak suara dan perhitungan suara ulang," katanya.
"Jika terjadi kecurangan, ketimpangan data, maka harus dikembalikan kepada C hasil partai politik, C hasil Panwascam dengan istilah sanding data," tuturnya.
Mustafa mengklaim, memiliki bukti kuat atas tudingan penggelembungan suara itu. Bahkan katanya, pencoblosan dan pengrusakan kotak suara dilakukan oknum PPS Desa Ambawang. "Kami menemukan bukti amplop sisa surat suara yang bertebaran, segel kertas suara, bekas tip-ex yang bertebaran di atas meja,” katanya. “Alat untuk mencoblos berupa paku yang juga kami temukan di dalam kantor Desa Ambawang," sambung Mustafa.
Mantan anggota DPRD Kubu Raya ini juga mengaku menemukan foto terindikasi oknum PPS Desa Ambawang mengubah C hasil plano dengan tip-ex, di Kantor Desa Kubu, pada malam hari. Saat itu, proses pleno PPK tengah berlangsung di Kecamatan Kubu. "Dalam konteks ini, saya sebagai Caleg Nomor 1 Partai Golkar, merasa dirugikan dan didzalimi," katanya.
Mustafa mengklaim total suara yang dimilikinya berdasarkan C hasil partai politik berjumlah 2.120 suara. Sementara suara Caleg nomor urut 4 hanya mendapat 1.737 Suara. Namun, akibat kecurangan penggelembungan tersebut, yang bersangkutan mendapatkan suara sebesar 2.152 suara. Otomatis menggeser posisinya dari jatah kursi Golkar Dapil 4. "Sebagai sebuah ikhtiar mencari keadilan, saya melapor ke Bawaslu pada 5 Maret 2024," kata Mustafa.
Dasar laporan Mustafa MS, yang dianggapnya tak berpihak kepadanya, akhirnya berakhir di DKPP RI. Sekretaris DKPP, Dr. David Yama, M.Sc, MA mengeluarkan surat berupa Panggilan Sidang dengan Nomor: 481/PS.DKPP/SET-04/IX/2024.
Dalam surat tersebut pengadu akan menyampaikan 8 (delapan) rangkap pokok aduan pengadu dengan alat bukti primer kepada Sekretariat DKPP paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan siding. Kemudian pengadu membawa identitas diri dan membawa saksi yang diperlukan dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan siding.(den)