ENTIKONG – Upaya pelarian Liu Xiaodong, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang menjadi tersangka kasus penganiayaan dan pencurian aset tambang emas PT Sultan Rafi Mandiri (SRM), berakhir di tangan petugas Imigrasi Entikong. Tersangka yang berstatus tahanan rumah Pengadilan Negeri (PN) Ketapang ini terdeteksi berada di Kabupaten Sanggau saat mencoba menyeberang ke Malaysia melalui jalur perbatasan darat, Selasa (10/2/2026).
Penangkapan ini mengungkap kembali rekam jejak kriminal di internal manajemen lama PT SRM yang diduga melibatkan jaringan internasional. Kuasa hukum PT SRM manajemen baru, Muchamad Fadzri, memberikan apresiasi tinggi atas kesigapan petugas Imigrasi dalam menggagalkan upaya pelarian tersebut.
Fadzri menegaskan bahwa Liu Xiaodong merupakan bagian dari struktur lama perusahaan di bawah pimpinan Pamar Lubis dan Li Chang Jin—investor asal China yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dan masuk dalam daftar red notice Interpol. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan aktivitas tambang ilegal.
"Kami mendukung penuh penegakan hukum ini. Dua kejahatan yang dilakukan Liu terjadi pada masa manajemen lama. Aktor utamanya, Li Chang Jin, bahkan selalu mangkir hingga namanya diperkuat dengan red notice Interpol," ujar Fadzri.
Liu Xiaodong sendiri terjerat setidaknya dua perkara pidana besar. Selain kasus penganiayaan yang sudah diputus, ia kini menghadapi perkara dugaan pencurian listrik serta penggunaan bahan peledak secara ilegal dalam aktivitas tambang. Ironisnya, Liu nekat kabur saat masa penahanan rumahnya oleh PN Ketapang masih berlaku hingga Maret mendatang.
Guna menjaga integritas perusahaan, manajemen baru PT SRM secara tegas telah memutus hubungan dengan para tenaga kerja asing bermasalah tersebut. Sejak Oktober 2025, pihak perusahaan telah menyurati Kantor Imigrasi Ketapang untuk mencabut sponsor dan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) terhadap para TKA tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum.
Fadzri juga mengeluarkan peringatan keras terhadap oknum-oknum yang masih mencatut nama PT SRM untuk kepentingan pribadi atau membela pihak-pihak yang bermasalah. Ia menegaskan bahwa manajemen saat ini tidak lagi memiliki keterkaitan dengan aktivitas Liu Xiaodong maupun struktur kepemimpinan lama.
Kini, setelah pelariannya kandas, Liu Xiaodong harus bersiap menghadapi meja hijau. Kasusnya telah dinyatakan lengkap (P21) dan terdaftar di PN Ketapang dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 19 Februari 2026 mendatang. (*)
Editor : Indra Zakaria