MARTAPURA - Tak sampai satu bulan, Bupati Banjar H Khalilurrahman kembali merombak kabinetnya. Jumat (18/1) sore, dirinya kembali memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dalam kesempatan itu, ada sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas yang dirotasi.
Untuk pejabat eselon II; Achmad Suprapto yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro bergeser menjadi Staf Ahli Bupati Banjar Bidang Pembangunan Ekonomi.
Posisi lamanya, digantikan oleh Mada Teruna yang sebelumnya duduk sebagai Kepala BKD PSDM Kabupaten Banjar.
Sementara itu, untuk pejabat lainnya. Ada nama Noryadi Rahman yang menduduki posisi Kasubag Protokol. Lalu, Yusna Gunani dipercaya menjadi Inspektur Pembantu.
Kemudian, H Saikun menduduki jabatan Kabag Umum Setda Banjar. Serta, Ahmad Jarkawi yang dilantik menduduki posisi Kabag Protokol dan Humas Setda Banjar.
Soal pelantikan pejabat yang terkesan dicicil, Bupati Banjar H Khalilurrahman mengatakan bahwa hal itu sesuai aturan ASN yang berlaku saat ini.
"Untuk melantik pejabat, harus sesuai dengan peraturan ASN. Jadi kita minta izin dulu, kalau sudah dapat persetujuan baru kita laksanakan,” katanya.
Dia berharap, para pejabat yang dilantik dapat mempelajari semua aturan yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang diamanahkan. Sebab dengan memahami aturan, akan menghindarkan dari permasalahan-permasalahan hukum.
“Saya mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik, jabatan ini adalah amanah dari pemerintah yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Allah dan negara,” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Banjar harus bekerja secara bersama-sama. Sehingga dapat menghasilkan sebuah kesuksesan.
“Kita adalah satu keluarga besar, terus pupuk semangat kebersamaan sehingga menjadi modal untuk mempercepat terwujudnya visi Kabupaten Banjar 2016-2021,” pungkasnya. (ris/ij/ram)
Editor : aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin