BANJARBARU - Pada awal Ramadan ini jumlah penumpang di Bandara Internasional Syamsudin Noor terus meningkat. Diduga kenaikan terjadi karena masyarakat mudik duluan, sebelum kegiatan ini dilarang pada 6 sampai 17 Mei 2021 nanti.
"Iya (penumpang) tambah ramai, kemungkinan banyak penumpang berangkat duluan karena khawatir terkait larangan mudik," kata Area Manager Lion Air Banjarmasin, Agung Purnama.
Dia mengungkapkan, jika dibandingkan bulan lalu kenaikan penumpang sekitar 2 sampai 3 persen. "Ini mungkin terus bertambah, karena ada banyak penumpang yang pesan tiket periode 6 sampai 17 Mei meminta reschedule lebih awal," ungkapnya.
Oleh karena itu, dia memprediksi jumlah penumpang akan anjlok saat larangan mudik berlaku. "Tapi kita tetap beroperasi, karena tidak semua penumpang yang berangkat adalah penumpang mudik," ujarnya.
Stakeholder Relation Manager, Bandara Internasional Syamsudin Noor Ahmad Zulfian Noor membenarkan jika jumlah penumpang pada bulan ini mengalami peningkatan.
"Bulan ini rata-rata jumlah penumpang yang berangkat 2 ribu sampai 2.500 sehari. Sementara bulan lalu rata-rata cuma seribu sehari," bebernya.
Dia tak menampik jika meningkatnya penumpang dikarenakan ada warga yang mudik duluan. "Iya (ada yang mudik), apalagi sebelum Ramadan orang banyak melakukan perjalanan untuk pulang ke kampung halamannya," paparnya.
Disinggung terkait larangan mudik Lebaran nanti, Zulfian menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima petunjuk teknis dari Satgas Covid-19. "Berdasarkan aturan, bandara tetap beroperasi dan pesawat tetap melayani penumpang dengan ketentuan dan persyaratan khusus," ucapnya.
Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah pemerintah memang mengecualikan aturan larangan mudik bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak. Seperti perjalanan dinas dan kunjungan duka.
Ada enam kelompok yang boleh melakukan perjalanan saat aturan pembatasan mobilisasi masyarakat berlaku. Kelompok pertama ialah masyarakat yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan dinas.
Kelompok kedua, masyarakat yang memiliki keperluan menjenguk keluarganya yang sakit. Kemudian ketiga, masyarakat yang akan melakukan kunjungan duka bagi anggota keluarga meninggal.
Kelompok keempat ialah ibu hamil dengan satu orang pendamping dan kelompok kelima, ibu yang akan melahirkan dan dua orang pendamping. Adapun kelompok keenam adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Bagi pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas, mereka wajib mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Untuk PNS, izin harus diberikan oleh pejabat eselon II atau setingkatannya.
Sedangkan untuk pekerja informal maupun masyarakat umum, izin perjalanan harus diterbitkan oleh pihak desa atau kelurahan sesuai dengan alamat domisili. Surat izin tersebut berlaku untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang.
Adapun pelaku perjalanan harus berusia 17 tahun ke atas. Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, mereka wajib melakukan karantina 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas.
Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri. Apabila ditemukan ada warga di luar pengecualian melakukan mudik Lebaran, petugas akan memberhentikan perjalanan. Pemudik pun harus kembali ke tempat semula.
Zulfian menyampaikan, syarat perjalanan ini hampir sama dengan larangan mudik pada tahun lalu. Sehingga, menjelang Lebaran nanti jumlah penumpang diprediksi anjlok. "Kalau syarat perjalanan seperti tahun lalu, kemungkinan ada penurunan penumpang sama seperti tahun lalu," ucapnya.
Diutarakannya, pada musim mudik Lebaran tahun lalu jumlah penumpang yang dilayani Bandara Internasional Syamsudin Noor turun signifikan. "Biasanya seribu lebih sehari, ketika ada larangan mudik jadi 500 sehari," pungkasnya. (ris/by/ran)
YANG DIPERBOLEHKAN MUDIK SELAMA RAMADAN
1) Mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan dinas
2) Mereka yang memiliki keperluan menjenguk keluarganya yang sakit
3) Mereka yang melakukan kunjungan duka bagi anggota keluarga yang meninggal
4) Ibu hamil yang harus disertai satu orang pendamping
5) ibu yang akan melahirkan disertai dua orang pendamping
6) Mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin