PELAIHARI - Bupati Tanah Laut HM Sukamta menghadiri dua agenda rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Dua agenda yang dilaksanakan, pertama penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021. Agenda kedua, rapat paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS 2022.
Pada agenda pertama, Sukamta dalam pidatonya menyampaikan ada beberapa hal yang melandasi dilakukannya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yaitu berkaitan dengan pendapatan. Sehingga dalam rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 ini target pendapatan daerah direncanakan berkurang sebesar 1,22 persen.
"Di sisi lain, belanja daerah merupakan faktor penting dalam menunjang peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi terlebih lagi dalam konfigurasi pertumbuhan ekonomi. Apalagi saat ini terjadi perlambatan, bahkan penurunan pertumbuhan ekonomi karena adanya pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, perlu upaya peningkatan pengeluaran pemerintah, antara lain melalui penyesuaian anggaran belanja tahun berjalan, baik melalui revisi DPA maupun melalui perubahan APBD," kata Sukamta, belum lama tadi.
Pada agenda kedua , Sukamta menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya kepada badan anggaran, atas keseriusan dalam membahas rancangan KUA dan PPAS 2022.
Menurutnya, dengan dilandasi semangat yang tinggi ditambah saling kesepahaman antara pemerintah kabupaten dengan DPRD, maka rancangan tersebut dapat disepakati menjadi KUA dan PPAS 2022 melalui penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Tanah Laut.
"Dengan disepakatinya KUA dan PPAS 2022 ini, maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melaksanakan tahapan-tahapan dari proses penyusunan APBD 2022. Sebagaimana kita ketahui bersama, kesepakatan KUA dan PPAS hanya merupakan tahap awal dari proses panjang penyusunan APBD," ucapnya.
Setelah tahapan kesepakatan, paling tidak masih ada sepuluh tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan peraturan daerah tentang APBD. Yaitu penetapan peraturan kepala daerah. (prokopim/sal)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin