Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Warga Kampung Batuah Tempuh Kasasi

izak-Indra Zakaria • 2023-01-19 13:54:31
SANTAI: Warga yang bermukim di kawasan lahan Pasar Batuah. Mereka menolak adanya SK Wali Kota Banjarmasin terkait tugas pembantuan revitalisasi kawasan pasar tersebut.
SANTAI: Warga yang bermukim di kawasan lahan Pasar Batuah. Mereka menolak adanya SK Wali Kota Banjarmasin terkait tugas pembantuan revitalisasi kawasan pasar tersebut.

Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah secara resmi dikabarkan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 13 Desember 2022 Nomor 268/B/2022/PT.TUN.JKT. Upaya itu diketahui diajukan pada tanggal 10 Januari 2023 tadi. Melalui surat pemberitahuan kasasi Nomor: 13/G/2022/PTUN.Bjm.

Pokok perkaranya masih sama. Menggugat SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin. Dalam SK itu pula berisi tentang perencanaan program revitalisasi kawasan Pasar Batuah.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menolak permohonan gugatan yang dilayangkan Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah. Kendati demikian, masih ada kesempatan bagi kuasa hukum dari warga untuk mengajukan kasasi. Langkah itulah yang akhirnya diambil.

Kepala Bagian Hukum di Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah membenarkan informasi tersebut. Bahkan, surat pemberitahuan kasasi itu juga diterima pihaknya pada Selasa (17/1) tadi. Jefrie meyakini bahwa hasilnya bakal kembali dimenangkan pihaknya. “Sebetulnya, pemko tidak menunggu itu. Tapi apapun juga, kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya di Balai Kota, (18/1).

Apa yang membuat pihaknya seoptimis itu? Jefrie membeberkan dua hal. Pertama, segala prosedur tentang adanya SK Wali Kota itu sudah sesuai.

Kedua, termuat di dalam SK itu merupakan penegasan dari arahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI. Salah satu poinnya tentang adanya tugas pembantuan. Kota Banjarmasin mendapatkan tugas merevitalisasi pasar. “Permendag itulah yang dituangkan ke dalam SK Wali Kota,” tekannya.

Meski poin untuk revitalisasi pasar sebenarnya sudah habis fungsi lantaran tak dapat dilakukan pada tahun 2022 lalu, bukan berarti tak ada lagi yang bisa dilakukan. “Masih ada upaya pengamanan aset. Itu harus dilakukan oleh pemko. Apapun jenis asetnya,” ujarnya. “Karena ada kewajiban, maka akan salah bila sampai aset yang dimiliki justru lepas,” tekannya. Menurutnya, upaya yang kini mesti dilakukan pemko tinggal mencari formula tepat dalam hal pengamanan aset.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin diketahui telah menganggarkan dana untuk pengamanan aset kawasan Pasar Batuah. Dana yang digelontorkan sebesar Rp1 miliar. Bersumber dari APBD Banjarmasin 2023.

Ini tahun kedua penganggaran dilakukan. Di tahun 2022 lalu, meski penganggaran dilakukan, upaya pengamanan aset tak kunjung terwujud. Selain karena masih berproses di pengadilan, upaya yang hendak dilakukan juga mepet dengan waktu. Baru diupayakan menjelang akhir tahun.

Kapan sebenarnya pengamanan aset akan dilakukan? Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ichrom M Tezar mengatakan pihaknya masih perlu melihat situasi dan kondisi di lapangan. Namun, pastinya dilakukan tahun ini. Tezar juga meyakinkan revitalisasi kawasan pasar di Jalan Manggis Kelurahan Kuripan itu bakal tetap dilaksanakan. Namun, waktunya belum ditentukan. Pendanaannya bisa melalui APBN atau APBD. “Langkah konkret kami pengamanan aset dahulu. Untuk pembangunannya, kami sesuaikan. Bila semuanya sudah siap, maka pembangunan pun akan dilakukan,” tuntasnya.(war/az/dye)

 

 
 
 
 
Editor : izak-Indra Zakaria