Interogasi pun dilakukan oleh anggota Polwan, namun yang dijawab oleh perempuan itu berbelit-belit dan tidak mau dilakukan pemeriksaan badannya.
Karena penasaran, Polwan itu pun membawa perempuan itu ke salah satu bidan dan untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa, perempuan itu ternyata menggunakan popok melahirkan dan masih ada pendarahan. Bidan memastikan bahwa ada tanda-tanda habis melahirkan.
Perempuan berinisial NER pun panik dan tidak bisa mengelak dan dengan terpaksa ia mengakui bahwa bayi yang ditemukan di dasar sungai Patmaraga Kotabaru adalah anak yang dilahirkannya dan dibuangnya ke sungai.
Perempuan itu pun diamankan, dan diinterogasi mendalam di Mapolres Kotabaru.
Dari hasil interogasi, perempuan itupun menceritakan bahwa ia terpaksa membuang bayi tersebut karena hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya.
Sedangkan, untuk melahirkannya, ia mengaku melakukannya sendiri. Awalnya ia mengira bahwa ia mules ingin BAB, tapi ternyata ia melahirkan di WC rumahnya.
Saat bayi keluar dan menangis kencang, ia mengaku panik dan terpaksa membuang bayinya ke sungai pada Jam 23.00 Wita, Selasa (16/1).
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, Pasal 338 KUHP, Pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Terkait pertanyaan siapa pacarnya ini kami masih melakukan pendalaman,” jelas Kapolres. (*)