Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tak Taat Pajak, 34 Reklame Nakal Ditertibkan Bapenda Tanah Bumbu

Zulqarnain Radar Banjarmasin • 2024-02-05 13:35:45
DICOPOT: Salah satu reklame di Batulicin Tanah Bumbu yang ditertibkan Satpol PP karena tidak taat pajak, baru-baru tadi. (FOTO: BAPENDA TANBU UNTUK RADAR BANJARMASIN)
DICOPOT: Salah satu reklame di Batulicin Tanah Bumbu yang ditertibkan Satpol PP karena tidak taat pajak, baru-baru tadi. (FOTO: BAPENDA TANBU UNTUK RADAR BANJARMASIN)

 

 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu menertibkan 34 reklame yang terpasang di Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat. Penertiban ini dilakukan karena pemilik reklame tidak membayar pajak dan tidak memiliki izin. 

Sekretaris Bapenda Tanah Bumbu, Bryan Ajisoko, mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan tiga kali surat teguran tertulis dan lisan kepada pemilik reklame. Namun, tidak ada respons dari mereka. "Jadi kami tertibkan. Ini sebagai terapi kejut bagi vendor reklame lain yang belum memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Bryan menjelaskan, penertiban ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Tanah Bumbu. Ia menegaskan, sebelum memasang reklame, para pemilik harus membayar pajak dan mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu.

"Kami harap para vendor dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku terkait pajak reklame. Penertiban ini semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanah Bumbu," tegasnya.

Editor : Indra Zakaria
#kalsel