KANDANGAN – Sebanyak 13 unit koperasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terpaksa dibubarkan. Setelah dua tahun berturut-turut masih saja pasif dan tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT).
Berdasarkan keputusan Menteri Koperasi dan UKM nomor 85/Kep/M.KUKM.2/VII/2017 tentang perubahan keputusan Menteri Koperasi dan UKM tentang pembubaran koperasi, 13 koperasi yang dibubarkan yaitu Koperasi Pegawai Negeri Bahagia, Koperasi Pegawai Negeri Ganesya, Koperasi Pegawai Negeri Batuah, Koperasi Karyawan Tirta Amandit, Koperasi Karyawan Karya Mandiri, Koperasi Serba usaha Beringin.
Serta Koperasi Serba Usaha Tri Dharma, Koperasi Serba Usaha Komegoro, Koperasi Wredatama Sejahtera, Koperasi Pemuda Mahatidana, Koperasi Kontruksi Bangun, Koperasi Pegawai Negeri Papadaan dan Koperasi Pegawai Negeri Indag.
Kabid Koperasi Usaha Kecil Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Perindustrian (Disnakerkop UKP) HSS, Fitri mengatakan bahwa pembubaran 13 koperasi diusulkan 2016 lalu karena dua tahun berturut-turut tidak aktif lagi.
“Setelah dilakukan verifikasi Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Kementerian Koperasi dan UKM memutuskan 13 koperasi tersebut dinyatakan resmi dibubarkan,” ujar Fitri, Rabu (13/2) siang.
Dengan dibubarkannya 13 koperasi tersebut, saat ini total koperasi yang aktif tersisa 153 unit. Dari sebelumnya total koperasi di Kabupaten HSS berjumlah 166 unit koperasi. (shn)
Editor : aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin