BANJARMASIN - Majelis hakim dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel telah mengambil keputusan, kemarin (18/2) sore.Atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dari lima terlapor, empat terlapor dinyatakan terbukti bersalah.
"Kami menerima sebagian laporan. Jadi terlapor 1, 2, 4, dan 5 dijatuhi sanksi administratif. Sementara terlapor 3, dari fakta-fakta persidangan, tidak bisa dibuktikan terlibat dalam acara kampanye itu," kata anggota majelis, Azhari Ridhani.
Kasus ini terjadi pada tanggal 18 Januari lalu. Keempat terlapor menggelar kampanye terbatas di SD Awang Baru. Panwas Kecamatan Batang Alai Utara coba melarangnya, tapi dicueki.
Sebab, dalam surat pemberitahuan kepada polisi, kampanye bertempat di balai pertemuan desa. Tapi mendadak dipindahkan ke halaman sekolah tersebut. Tiga hari kemudian, Bawaslu HST melaporkannya sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
Lima terlapor adalah Aulia Oktafiandi, caleg DPR RI dari Gerindra. Lalu Rizki Niraz Anggaraini, caleg DPRD Kalsel dari Hanura. Kemudian dari timses adalah Khairul Fatarujali dan Muhammad Luthfi Rakhman.
Sementara Saiful Rasyid, caleg DPR RI dari Gerindra lolos. Fakta inilah yang disoroti kuasa hukum kelima terlapor, Abdul Aziz dari Kantor Pengacara Lenny Wellyhani.
"Artinya, Bawaslu kurang cermat. Bermodal asumsi, tanpa investigasi," ujarnya.
Sebab, Saiful memang tidak berhadir dalam kampanye tersebut. "Terlapor tidak berada di lokasi, kok bisa-bisanya disebut berkampanye. Konyol," cecarnya.
Masih ada dua catatan dari Aziz. Yakni, para saksi yang dihadirkan pelapor.
"Bawaslu menghadirkan Panwascam. Saksi kok dari lembaga yang sama," imbuhnya.
Otomatis, sebelum disumpah, keberpihakan saksi sudah teramat jelas.
Dan catatan terakhir, terkait status SD Awang Baru. Sekolah itu sudah kosong sejak Oktober 2018. Karena jumlah siswanya terlampau sedikit, SD itu mengalami regrouping. Aziz melihat upaya untuk menarik dugaan pelanggaran administrasi kearah dugaan tindak pidana pemilu.
Kekecewaan serupa juga dirasakan salah seorang terlapor. Luthfi heran dengan perilaku Panwascam.
"Sebelumnya, kami sudah lima kali menggelar acara serupa pada waktu dan tempat berbeda. Tapi aman-aman saja kok," ujarnya heran.
Dia merasa Panwascam Batang Alai Utara terlampau terburu-buru. "Nah, baru di Desa Awang Baru kami bermasalah. Tiba-tiba saja dilaporkan. Seandainya jauh-jauh hari kami ditegur, tentu kami turuti," imbuhnya.
Sekarang, kuasa hukum dan para terlapor sedang berembuk. Mempelajari salinan putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sedangkan Ketua Bawaslu HST, Muhammad Ahsani akhirnya mengakui bahwa terlapor 3 tidak berada di lokasi. Bagaimana kekeliruan sefatal itu bisa terjadi?
"Dalam acara-acara sebelumnya, Pak Saiful selalu ikut. Rupanya pada tanggal 18 itu, beliau ada kesibukan dan tak bisa berhadir," jelasnya.
Setelah terbukti, apakah Ahsani merasa puas? "Saya mengikuti saja apa kata hakim. Jadi bukan soal puas atau enggak puas," jawabnya.
Perihal kemungkinan kasus ini diteruskan ke Sentra Gakkumdu sebagai tindak pidana pemilu, Ahsani enggan menanggapi.
"Fokus kami pada pelanggaran administrasi, bukan pidana," pungkasnya.
Sebenarnya, Bawaslu Kalsel hanya menjatuhkan sanksi administratif. Berupa teguran tertulis. Namun, jika pelanggaran serupa kembali diulang terlapor, maka tingkatan sanksi bakal dinaikkan. Misalkan, dicabut haknya untuk berkampanye. (fud/ay/ran)
Editor : aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin