BANJARMASIN - Tahun ajaran baru sudah di depan mata. Bukan hanya para orang tua murid yang dibuat sibuk dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ombudsman juga. Mengawasi potensi pungutan liar di sekolah-sekolah.
Merujuk pengalaman Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Nurcholis Majid, dari tahun ke tahun PPDB memang tak pernah sepi dari aduan maupun temuan. "Selalu ada, meski tak banyak. Kalau tahun ini memang belum ada," ujarnya (27/5).
Belum ada karena belum semua daerah membuka jalur penerimaan siswa baru. Contoh, di Banjarmasin, jadwal PPDB jenjang SMP dimundurkan. Karena Dinas Pendidikan sedang menyesuaikan diri dengan perubahan aturan zonasi.
Jika sebelumnya zonasi dihitung berdasarkan radius. 0-500 meter dan kelipatan seterusnya. Kali ini zonasi mengacu pada wilayah administrasi kecamatan.
Sekalipun aturan mainnya telah berubah, kerawanan PPDB tetaplah sama. Yakni pungli. Pungli muncul berkat pertemuan antara pengelola sekolah yang nakal dan orang tua murid yang gelap mata.
"Pungli masih lah rawan. Karena ada saja orang tua yang terlalu memaksakan diri. Anaknya harus diterima di sekolah idaman. Padahal jelas-jelas ada sistem zonasi," jelasnya.
Ombudsman sudah memasang kuda-kuda. "Jadi kami membentuk posko pengaduan PPDB. Lalu ada pemantauan ke sekolah-sekolah. Lalu menindaklanjuti semua aduan melalui RCO," terangnya.
RCO atau Reaksi Cepat Ombudsman. Melalui layanan ini, ditargetkan satu aduan bisa dirampungkan dalam sehari. "Intinya, Ombudsman tidak hanya duduk-duduk di kantor menunggu pengaduan warga," imbuhnya.
Nurcholis berharap, warga yang merasa dirugikan selama PPDB berlangsung, tak takut untuk melapor. "Di Kalsel, Banjarmasin masih merupakan yang paling rawan. Jika ada warga yang menemukan penyimpangan, ayo melapor," pungkasnya.
Perlu diketahui, PPDB menyediakan tiga jalur penerimaan. Kuotanya pun sudah dibagi-bagi. Jatah terbesar 90 persen untuk jalur zonasi, 5 persen untuk jalur prestasi, dan sisanya 5 persen untuk jalur siswa pindahan.
Kasus-kasus pungutan liar di sekolah selalu beredar jelang PPDB. Hal ini banyak meresahkan orang tua siswa. Kepolisan sendiri menyatakan komitmennya dengan memproses laporan terkait pungli sekolah. Pengalaman tahun sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Kalsel pernah menangkap Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah di sebuah sekolah menengah atas negeri di Banjarmasin. Mereka ditangkap karena dilaporkan melakukan pungli saat penerimaan siswa baru.
Beberapa modus pungli dalam penerimaan siswa baru biasanya berupa permintaan untuk menyumbang. Alasannya untuk membeli seragam, biaya gedung dan kursi tambahan, AC, dan lain-lain yang sebenarnya sudah ditanggung negara. (fud/ay/ema)
Editor : izak-Indra Zakaria