Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sekda Ingatkan Pegawai Jangan Bolos Kerja

miminradar-Radar Banjarmasin • Senin, 10 Juni 2019 - 17:59 WIB

BATULICIN - Sekda Tanbu H Rooswandi Salem mengingatkan kepada ASN untuk masuk kerja sesuai tanggal yang telah ditentukan. Menurutnya, sebagai pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Tanah Bumbu, dirinya akan memberikan tindakan tegas kepada ASN yang bolos kerja.

“Ada aturan hukum dan sanksi yang menunggu bagi para ASN yang bersikukuh tidak masuk kerja pada Senin (10/6). Jenis hukuman sesuai dengan PP 53/2010,” tegas sekda, kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dia katakan lagi, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja paska cuti bersama dalam rangka libur Hari Besar Keagamaan berpotensi diberikan sanksi.

Hal ini sebagaimana surat yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) No: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran ASN paska libur Idulfitri 1440 H.

“Dalam surat itu dijelaskan pejabat pembina kepegawaian atau pejabat berwenang di pemerintah daerah harus melakukan pemantauan kehadiran ASN dan melaporkan hasilnya langsung ke KemenpanRB pada Senin 10 Juni 2019 melalui https://sidina.menpan.go.id,” terang sekda.

ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019 akan dijatuhi hukuman disiplin karena telah melanggar kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sedangkan apabila ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja saat itu, maka Badan Kepegawaian Daerah harus menyampaikan laporannya juga kepada KemenpanRB paling lambat 10 Juli 2019 dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara,” jelas sekda. (kry/ij/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kontrak Tanbu