Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Komisi Yudisial Kewalahan Pahamkan Kode Etik Hakim

miminradar-Radar Banjarmasin • Sabtu, 29 Juni 2019 - 17:14 WIB

BANJARMASIN - Komisi Yudisial (KY) RI memantapkan pemahaman para hakim mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Masih banyak hakim ternyata yang belum tahu, mengerti dan mengimplementasikan sepuluhan kode etik hakim.

“Mereka walaupun hakim bertahun-tahun, kadang-kadang belum tentu hafal sepuluh kode etik hakim. Makanya kami memantapkan pemahaman itu,” ungkap Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi Hukum Penelitian dan Pengembangan, Dr Sumartoyo usai Diskusi Publik Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Anarkis di Persidangan dan Pengadilan, belum lama tadi.

Menjadi tugas Komisi Yudisial untuk mengedukasi tentang kode etik hakim. Pihaknya membuat program klasikal. Di dalam pelatihan itu diajarkan mengenai KEPPH. Tapi belakangan timbul kendala. Jumlah hakim yang cukup banyak, membuat KY kewalahan.

Program klasikal yang digelar setiap bulan tidak mampu menampung seluruh hakim. Saat ini hakim di seluruh Indonesia 8.000 orang. Ditambah calon hakim 1.600 orang. Totalnya sekitar 9.600 orang.

Sementara dalam satu kelas hanya mampu menampung sebanyak 40-45 orang. Waktu pelatihan selama seminggu. Jika dikalikan selama satu tahun atau 12 bulan hanya sekitar 480-540 orang. “Berapa kali baru bisa semuanya bisa ikut klasikal. Dalam sepuluh tahun juga belum tuntas,” ujarnya.

Mulai tahun ini, strategi pelaksanaan program klasikal akan diubah. Tidak mesti semua hakim yang ikut pelatihan. Cukup pimpinan dan wakil pimpinan pengadilan saja. Mereka nantinya bisa menyosialisasikan kepada jajarannya. “Strateginya diubah mulai tahun ini. Pimpinan dan wakil pimpinan pengadilan saja yang menurunkan ilmu kepada bawahannya,” jelasnya.

Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Afandi menilai apa yang dilakukan KY sangat bagus. Supaya semua hakim bisa mengetahui dan mematuhi kode etik hakim. “Bagus agar terus di-update. Sudah menjadi tugas bidang KY untuk memastikan para hakim mematuhi kode etiknya,” jelasnya.

Afandi menjelaskan kode etik itu diambil dari nilai-nilai yang ada. Nilai Agama, nilai moral yang hidup dan berkembang di masyarakat. Jika para hakim melaksanakan nilai-nilai tersebut hasilnya pasti akan bagus. Isi di dalamnya sudah mengajarkan tentang keadilan, kejujuran, kearifan, integritas, budi pekerti, kewibawaan, profesionalitas. “Sebenarnya para hakim sudah punya buku saku tentang kode etik itu. Persoalannya sempat baca atau tidak, karena pekerjaannya lumayan banyak,” jelasnya.(gmp/dye/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Banua Event