Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Rooswandi Ingatkan Pimpinan SKPD

miminradar-Radar Banjarmasin • 2019-07-31 08:57:28

BATULICIN - Sekda Tanbu H Rooswandi Salem mengingatkan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaksanakan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan baik.

“PP tersebut telah terbit sejak tahun 2010, sekarang sudah 2019. Sudah sembilan tahun, harusnya kita sudah bisa melaksanakannya dengan baik,” ujar sekda saat apel gabungan di Halaman Kantor Bupati, Senin (29/7).

Menurutnya, jika amanat yang ada dalam PP tersebut tidak dijalankan ungkapnya, tidak hanya bawahan yang bermasalah yang akan mendapatkan sanksi, akan tetapi pimpinannya juga dapat dikenai sanksi karena dianggap tidak menjalankan amanat peraturan perundang-undangan.

“Sebagai gambaran jika ada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin namun tidak diberi teguran oleh pimpinannya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, maka sanksi juga bisa diberikan kepada atasan langsungnya selain kepada pegawai yang melanggar,” tegasnya.

Diuraikan sekda, ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan pimpinan SKPD dalam membina disiplin pegawai. Dari aspek administrasi, contohnya pemberian surat peringatan hingga surat pernyataan tidak puas.

“Saya minta jangan sampai tidak dilakukan pengawasan atau pemantauan internal oleh SKPD bersangkutan terhadap kinerja dan disiplin pegawai yang merupakan bawahannya. Pengawasan berjenjang terhadap pelanggaran disiplin di SKPD harus dilakukan sebelum akhirnya diserahkan kepada BKD,” jelas sekda. (kry/ij/ram)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kontrak Tanbu