Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dari Tiga Jutaan Sisa Ratusan, Uang Perjalanan Dinas Dipangkas

berry-Beri Mardiansyah • Sabtu, 14 Maret 2020 - 14:18 WIB
DIPANGKAS: Uang perjalanan dinas ASN maupun wakil rakyat dipangkas.
DIPANGKAS: Uang perjalanan dinas ASN maupun wakil rakyat dipangkas.

BANJARMASIN – Para pejabat maupun Anggota DPRD, mulai sekarang harus berlatih mengencangkan ikat pinggang. Pasalnya, uang saku harian perjalanan dinas yang biasanya diterima dengan nominal besar, sekarang dikepras berdasarkan Peraturan Presiden Joko Widodo, Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Sebelum Perpres ini lahir, nominal uang harian perjalanan dinas mengacu keputusan gubernur (Kepgub) yang disusun sesuai dengan keuangan daerah masing-masing. Untuk Pemprov Kalsel, mengacu Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 184.44/0330/KUM/2019.

 Di Kepgub itu, bagi gubernur, wakil gubernur, pimpinan DPRD dan Sekdaprov mendapat jatah uang harian perjalanan dinas sebesar Rp2.750.000. Itu belum uang representasi yang mereka dapat sebesar Rp850 ribu per hari.

Sedangkan untuk Anggota DPRD, Asisten Setdaprov, mereka mendapat uang harian sebesar Rp2 juta dan uang representasi sebesar Rp750 ribu. Sementara, untuk pejabat eselon II mendapat uang harian sebesar Rp1,6 juta dan uang representasi sebesar Rp600 ribu.

Semakin rendah jabatan uang harian juga sedikit. Contohnya untuk pejabat eselon III, uang harian yang mereka dapat sebesar Rp1,350 ribu, pejabat eselon IV sebesar Rp1,100, staf golongan IV/III mendapat jatah sebesar Rp900 ribu dan staf golongan II/I mendapat uang harian sebesar Rp800 ribu. Untuk pejabat eselon III hingga staf ini tak mendapat uang representatif.

Tapi ini masih lumayan, apalagi dalam satu kali perjalanan dinas, rata-rata tiga hari.

Bandingkan dengan apa yang ditetapkan Perpres 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan sama di semua tingkat jabatan. Penetapannya pun per regional. Artinya, dari daerah mana pun jika menuju ke daerah tersebut, itulah yang akan diterima pejabat.

Paling tinggi nominalnya perjalanan dinas tujuan Papua sebesar Rp580, disusul ke Jakarta sebesar Rp530 ribu. Sementara, perjalanan dinas dengan tujuan Kalsel, nominalnya hanya sebesar Rp380 ribu.

Sedangkan uang representasi, juga ditetapkan standar, untuk pejabat negara/pejabat daerah sebesar Rp250.000 perhari, pejabat Eselon I Rp200.000 dan pejabat Eselon II Rp150.000.

Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris mengaku hanya manut. Sebagai ASN/PNS sebutnya, dia wajib taat dan melaksanakan keputusan ini. Apalagi ini keputusan dari Presiden langsung. “Sekarang bukan soal besaran atau nilai yang dipangkas. Tapi lebih kepada manfaat dari kebijakan tersebut serta tanggung jawab dari pelaksanaan perjalanan dinas tersebut,” ujarnya.

Memang bagi sebagian ASN uang harian perjalanan dinas bak uang tambahan di luar gaji dan tunjangan. Bahkan, banyak yang berlomba ingin terus mengikuti perjalanan dinas tanpa ada hasil. Perjalanan dinas sendiri masih identik dengan liburan ramai-ramai.

Haris menegaskan, di Pemrov setiap pengajuan perjalanan dinas dengan label tugas luar harus jelas. Bahkan, sekarang untuk pejabat eselon II harus sepengetahuan gubernur. “Positif thinking saja. Mari laksanakan Perpres ini dengan rasa penuh tanggung jawab dan dengan semangat pengabdian seorang ASN,” tandasnya.

Di sisi lain, salah seorang ASN Pemprov eselon IV mengaku terkejut setelah keluarnya Perpres 33/2020 ini. Padahal, dengan uang harian tersebut kerap diberikan kepada istrinya untuk keperluan di rumah selama dia tugas luar. “Memang adil, semua tingkatan ditetapkan sama. Tapi pengurangannya lumayan banyak,” ucap Kasubag yang tak ingin identitasnya dikorankan.

Terpisah, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kalsel, Agus menerangkan, untuk tahun ini, acuan tarif perjalanan dinas masih mengacu Kepgub 184.44/0330/KUM/2019. Saat ini bebernya, tengah digodok Kepgub baru untuk menyesuaikan dengan Kepres yang sudah diterbitkan. “Kepgub ini juga untuk pembahasan di badan anggaran nanti, jadi kami susun dulu Kepgubnya,” kata Agus kemarin.

Usai Kepgub ada dan dibahas di badan anggaran. Maka Kepres ini pun baru dijalankan tahun depan. “Dibahas tahun ini dulu. Sembari disosialisasikan kepada SKPD. Tahun depan akan diterapkan,” tandasnya. 

Sekarang Sudah Cukup

Terbitnya Perpres tak hanya “memukul” ASN. Pastinya juga Anggota DPRD. Maklum, wakil rakyat ini kerap melakukan kunjungan kerja. Baik dari komisi juga dari alat kelengkapan dewan.

Salah satu anggota DPRD Kalsel. M Lutfi Saifuddin secara pribadi berharap pemangkasan ini  dapat dievaluasi dan dicarikan solusi yang terbaik. Memang sebutnya, kalau semangatnya duduk sebagai anggota dewan adalah untuk kepentingan masyarakat, tentu tidak akan menurunkan semangat. “Saya mengalir saja, soal rezeki Allah sudah atur,” ujarnya kemarin.

Meski demikian, politisi Gerindra ini berharap Perpres 33/2020 ini tak diberlakukan. Soal ini pun sebutnya, kawan-kawan di DPR RI tentu tak berdiam diri dan membantu aspirasi dari para Anggota DPRD se-Indonesia yang pasti keberatan atas Perpres ini.

“Kalaupun akhirnya ditetapkan, kita berharap tidak menurunkan semangat para wakil rakyat. Apapun itu yang penting terus meningkatkan kinerja untuk rakyat,” tambahnya.

Lutfi mengungkapkan, dalam sebulan dia dua kali melakukan perjalanan dinas ke luar kota dan satu kali ke dalam daerah. Itu hanya perjalanan dinas di komisi. Untuk di alat kelengkapan dewan, rata-rata dalam sebulan sekali.

Untuk tarif biaya perjalanan dinas Anggota DPRD Kalsel sendiri sama mengacu Kepgub 84.44/0330/KUM/2019. Pimpinan DPRD setara dengan gubernur, wakil gubernur dan Sekdaprov. Mereka mendapat uang harian perjalanan dinas sebesar Rp2.750.000 ditambah uang representasi sebesar Rp850 ribu per hari.

Sedangkan untuk anggota, mereka dijatah uang harian sebesar Rp2 juta ditambah uang representasi sebesar Rp750 ribu. “Alhamdulillah yang sekarang sudah cukup,” tandas Ketua Komisi IV DPRD Kalsel itu.

Disisi lain, Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali menilai Perpres ini akan memicu kecemburuan bagi provinsi yang jauh seperti di Papua. Padahal menurut politisi Golkar itu, aturan uang harian ini sudah tegas diatur melalui PP 18/2018 yang mana tarifnya menyesuaikan keuangan daerah. “Harusnya tak dibatasi. Ini akan berpolemik bagi kawan-kawan di daerah timur,” ujarnya kemarin.

Meski demikian, dia tetap optimis dan masih ada harapan keluar kebijakan lain oleh pemerintah pusat. Dimana di pasal 5 ayat 2 Kepres tersebut menyatakan, ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan regional, diberi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. “Mendagri bisa mengeluarkan kebijakan soal ini. Saya khawatir ini akan bergejolak,” kata Matnor. (mof/by/bin)

Editor : berry-Beri Mardiansyah
#Kasus Perjalanan Dinas Dewan