BANJARMASIN - Munculnya berbagai polemik terkait isu penolakan jenazah COVID-19, membetot perhatian Pemko Banjarmasin.
Juru bicara Tim Gugus Tugas COVID-19 Banjarmasin, Machli Riyadi menekankan bahwa masyarakat tak perlu resah akan penularan virus corona dari jenazah pasien.
Pasalnya, pemko memastikan semua korban pandemi telah ditangani sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Setelah melalui berbagai proses penanganan, jenazah tentunya tidak lagi menularkan virus.
"Ketika ada pasien COVID-19 yang meninggal di rumah sakit mana pun, sudah dikelola sesuai standar prosedur operasional. Tentu berpedoman pada buku keempat yang diterbitkan Kementerian Kesehatan," bebernya.
Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin itu berharap, masyarakat bisa mengerti dan jangan sampai menolak pemakaman jenazah COVID-19 di lingkungannya.
Lantas, apakah perlu tempat pemakaman khusus? Menurut Machli, tidak melulu harus di tempat pemakaman khusus. Alias bisa saja dikuburkan di pemakaman umum.
"Tapi kalau ada yang menyediakan, misalkan seperti rencana Gubernur Kalsel yang menyediakan tempat pemakaman khusus, maka sah-sah saja," tuntasnya. (war/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin