BANJARMASIN - Peringatan Hari Jadi Pemprov Kalsel ke-70 hari ini diwarnai pengambilan tes swab massal dengan 10 ribu spesimen. Kota Banjarmasin menjadi daerah dengan jumlah kuota terbanyak, 1.381 spesimen.
Sebanyak 26 puskesmas di Banjarmasin disiapkan untuk pelaksanaan tes swab masal ini. “Kami sudah siap, ada sebanyak 52 petugas pelaksana yang akan mengambil lendir dari peserta tes,” beber Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi.
Dia menjanjikan kuota yang disediakan untuk Kota Banjarmasin akan terpakai semua. Yang pasti sebut Machli, tes swab akan menyasar para pasien dan para kontak erat yang pernah berhubungan dengan pasien. “Kami mulai Senin (10/8) lalu sudah melaksanakan,” bebernya.
Meski Banjarmasin paling banyak mendapat jatah, namun sasaran yang sudah dipastikan dites baru sekitar 600 orang. Ada kurang lebih separuhnya yang masih perlu disasar lagi. “Angka yang kami usulkan sasarannya jelas. Bisa saja melengkapi dengan menyasar di luar dari yang sudah kami petakan,” sebutnya.
Yang pasti tegasnya, Kota Banjarmasin akan mendukung penuh tes swab massal ini demi memutus mata rantai penularan Covid-19. “Kami mengucapkan terimakasih kepada pemprov yang mempercayakan pelaksanaan tes swab dengan jumlah banyak di Banjarmasin,” ucapnya.
Bandingan dengan di Hulu Sungai Tengah yang mendapat jatah swab hanya sebanyak 661. Kuota itu dibagi ke para pegawai di berbagai institusi, diantaranya kantor Dinas Kesehatan, puskesmas, Polres, Kodim 1002/Barabai, Disdukcapil dan lembaga lainnya.
Hal ini untuk menjaga para pegawai yang bekerja di kantor."Sejauh ini sudah dua kantor SKPD yang terpapar Covid-19, yakni Disdukcapil HST dan kantor BPKAD," kata sekretaris Dinas Kesehatan HST itu kemarin.
Dinas Kesehatan sendiri sudah menyiapkan puluhan vitamin dan suplemen untuk dibagikan kepada masyarakat dan puskesmas. "Puncak swab masal nanti tanggal 15 Agustus. Tapi sekarang beberapa tempat sudah mulai berlangsung swab," tambahnya.
Di sisi lain, pelaksanaan tes swab massal 10 ribu spesimen ini ditargetkan pemprov setengahnya menemukan terkonfirmasi positif. Sehingga pemerintah pun akan mudah melakukan penanganan dan mempercepat memutus mata rantai penularan.
“Melalui tes swab masif ini kami harapkan dapat menemukan semua yang terpapar Covid-19 yang masih belum tertangani, sehingga dapat memutus mata rantai penularan,” ujar Plt Kepala Pelaksana BPBD Kalsel yang juga Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Untuk diketahui, jatah spesimen terbanyak setelah Banjarmasin disusul Tanah Bumbu 1018 spesimen, Balangan 925 spesimen, Banjarbaru 834 spesimen, Tanah Laut 786 spesimen, Batola 637 spesimen, HSS 623 spesimen, Tapin 494 spesimen, HSU 496 spesimen, Banjar 355 spesimen, Tabalong 724 spesimen, , HST 841 spesimen dan Kotabaru 391 spesimen.
____
Sanksi Denda Menyusahkan Masyarakat Kecil
SEMENTAR ITU, warga masih keberatan dengan kewajiban memakai masker di Banjarmasin. Beragam alasan dikemukakan mereka. Salah satunya adalah tak leluasa bernapas.
“Behinak (bernapas) susah. Tapi waktu berbicara dengan orang saya pakai,” ujar Lina warga Pekapuran Banjarmasin, kemarin.
Dia sudah mendengar berita tentang sanksi bagi pelanggar kewajiban masker. Namun menurutnya, sanksi yang akan diterapkan hendaknya tak memberatkan warga.
“Saya mendengar dendanya sampai Rp100 ribu, penghasilan suami saja dalam sehari tak sebesar itu. Peraturan ini menyusahkan bagi masyarakat kecil seperti saya,” ucapnya
Hal yang sama dituturkan warga lain Masrani. Menurutnya, sanksi denda uang tunai hendaknya dikaji ulang pemerintah. Penerapan sanksi uang sebutnya, malah membuat warga semakin susah. “Tahu sendiri, usaha tak seramai sebelum corona,” ujar pria yang bekerja sebagai driver online itu.
Memakai masker setiap saat terangnya, memang membuat tak leluasa. Tapi, disaat sekarang mau tak mau memakai masker sudah kewajiban. “Memang lama-lama bosan juga. Tapi ini demi kesehatan. Yang saya tak setuju hanya soal sanksi denda. Kasihan masyarakat kecil berpenghasilan rendah,” cetusnya.
Warga lainnya, Dahliani menilai penerapan sanksi bagi yang tak menerapkan protokol kesehatan sudah tepat. Dia menilai, memutus mata rantai penularan virus yang tak terlihat secara kasar mata ini harus dilakukan tindakan tegas. “Kalau seperti ini saja, apalagi sampai sekarang vaksinnya belum ditemukan, makin bertambah banyak yang terpapar Covid-19,” ujarnya.
Soal nominal sanksi denda Rp100 ribu, dia menyebut cukup realistis. Pasalnya, tanpa ada denda, masyarakat akan menganggap sebelah mata. “Contohnya ketika tak pakai helm, pasti ditilang. Akhirnya orang pun selalu memakai pelindung kepala tersebut. Begitu juga dengan protokol kesehatan ini, ketika ada sanksi denda, warga pasti taat. Siapa yang mau keluar duit,” katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sudah mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 sil tentang pelaksanaan dan penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Banjarmasin. Termasuk soal denda administrasi. Yang bakal diterapkan bagi pelanggar disiplin kesehatan. Penegakkan Perwali bakal berlaku per-tanggal 21 Agustus mendatang.
“Kami pastikan, bahwa mayoritas masyarakat akan memahami. Sudah tahu terkait Perwali yang bakal ditegakkan dan juga tahu apa sanksinya,” ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Ibnu menyampaikan, penerapan denda berupa pembayaran uang sebesar-besarnya Rp100 ribu adalah langkah terakhir. Tindakan persuasif ditekankan pihaknya terlebih dahulu. Seperti teguran dan lain sebagainya.
“Yang menyidang nantinya yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pengawasannya bakal dilakukan bersama-sama, menggandeng TNI dan Polri,” ujarnya. (mof/mal/ran/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin