BANJARMASIN - Siapa yang memperoleh suara terbanyak pada 9 Desember nanti, dia lah yang memenangi kontestasi. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalsel hanya digelar satu putaran.
“Tak ada putaran kedua atau harus mendapat suara sebanyak 50 persen plus satu. Siapa yang paling banyak dia lah yang terpilih,” terang Komisoner KPU Kalsel, Edy Ariansyah kemarin.
Diterangkannya, berbeda dengan Pilgub DKI Jakarta sebagai ibu kota negara, kandidat yang terpilih harus memperoleh suara 50 persen plus satu. “DI sini (kandidat) mendapat perolehan suara terbanyak, dia lah yang terpilih,” tambahnya.
Seperti diketahui, potensi dua putaran pemilihan kepala daerah terbuka di dua daerah. Yakni di Pilwali Banjarmasin dan Pilbup Hulu Sungai Tengah (HST). Di dua daerah pemilihan ini calonnya lebih dari dua pasangan.
Di Pilwali Banjarmasin, ada empat pasangan bakal calon yang akan maju. Mereka adalah Abdul Haris-Ilham Nor, Ananda-Mushaffa Zakir, Ibnu Sina-Ariffin Noor (maju melalui usungan partai politik) dan Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Al Habsy yang maju melalui jalur perseorangan.
Jika di Pilwali Banjarmasin ada empat pasangan bakal calon yang bertarung, di Pilbup HST malah mencapai lima pasangan bakal calon. Mereka adalah Aulia Oktaviandi-Mansyah Sabri, Akhmad Tamzil-Mohamad Ilham Effendhy, Fakih Jarjani-Abu Yajid Bustami. Ketiganya pasangan dari calon perseorangan, dan Saban Effendi-Abdilah Al Idrus serta Berry Nahdian Forqan-Pahrijani yang diusung partai politik.
Edy memaparkan, sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 bahwa Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terpilih.
Ditambahkannya, jika terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang memperoleh suara yang sama, pasangan calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten/kota tersebut, ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terpilih.
Lalu bagaimana dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur? Dia menjelaskan, untuk penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2015, terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak, dia yang ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih.
“Jika dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota, dia yang ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih,” tandasnya.
Baru Dua Daerah Yang Tuntas DPS
Sementara itu, pasca pencocokan dan penelitian data pemilih, diprediksi ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satunya di Kabupaten Banjar.
Saat ini daftar pemilih sudah memasuki tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Tahapan dijadwalkan hingga 14 September mendatang. “Kami prediksi akan ada penambahan TPS di Kabupaten Banjar setelah dilakukan pencocokan data pemilih lalu,” kata Komisioner KPU Kalsel, Siswandi Reya’an kemarin.
Terjadinya penambahan sebutnya, lantaran tumbuhnya perumahan dan adanya penambahan pemilih di TPS sebelumnya. “Ada sekitar 14 TPS bertambah di Kabupaten Banjar,” bebernya.
Diungkapkannya, dari 13 kabupaten dan kota se Kalsel, baru dua daerah yang sudah tuntas disusun dan diplenokan. Yakni Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarmasin. “Dua daerah ini terbilang cepat. Semoga disusul daerah lain,” harapnya.
Lalu berapa jumlah pemilih sementara di dua daerah tersebut? Siswandi menerangkan, untuk pemilih sementara di Kota Banjarmasin totalnya sebanyak 447.612 pemilih. Terdiri dari 219.002 pemilih laki-laki dan sebanyak 228.610 orang pemilih perempuan. Sedangkan TPS nya sebanyak 1.199.
Sementara, untuk pemilih sementara di Kabupaten Tanah Laut jumlahnya sebanyak 232.526 orang. Terdiri dari 117.764 pemilih laki-laki dan 114.762 pemilih perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 700 buah. “Di dua daerah ini, untuk sementara tak ada penambahan TPS. Bisa saja ketika tahapan DPS perbaikan nanti bertambah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pentingnya tahapan penyusunan DPS ini untuk menyinkronkan data antara Pileg lalu dengan data terbaru dari Kemendagri. Pasalnya, dapat dipastikan akan terjadi perubahan data, seperti ada yang sudah meninggal dan pemilih baru. “Salah satunya juga adalah untuk menentukan jumlah TPS berikut logistik dan petugasnya, termasuk surat suara,” papar Siswandi.
DPS yang diplenokan ini tambahnya nantinya akan kembali disingkronkan, termasuk meminta masukan dari masyarakat, untuk menghindari tercecernya warga yang tak masuk di DPS. “Nanti akan diumumkan kepada masyarakat hasil DPS ini sejak 19 September sampai 28 September mendatang. Silahkan warga yang tak masuk atau yang sudah tak ada laporkan ke KPU,” ucapnya.
Lalu kapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) didapatkan oleh KPU Kalsel? Dia menerangkan, pemilih tetap akan akan didapat paling lambat 16 Oktober mendatang. “Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan dimulai sejak 9-16 Oktober,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, KPU dan Bawaslu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kalsel sebanyak 2.869.337 orang. Sementara DPT pada Pilkada 2015 lalu, jumlahnya sebanyak 2.858.513. (mof/ran/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin