BANJARBARU - Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 yang mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan di Banjarbaru bakal diterapkan. Namun, level sanksi denda belum diterapkan.
Perwali yang berbunyi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 di Kota Banjarbaru ini sejatinya sudah diterbitkan beberapa pekan lalu.
Meski sudah terbit, Pemko mengklaim jika sekarang masih tahap sosialisasi. Namun, sembari disosialisasikan, petugas yang ditugaskan menegakkan aturan juga mulai menerapkannya kepada para pelanggar.
Menurut klaim pihak Satpol PP Banjarbaru, bahwa sekarang pihaknya sudah efektif menjalankan Perwali. Lantaran dinilai bahwa sosialisasi sudah digalakkan langsung ke masyarakat. Khususnya tempat ramai.
"Besok (hari ini) kita bersama dengan unsur TNI-Polri bakal menggelar giat lapangan penerapan Perwali ini. Rapatnya juga sudah digelar," kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman.
Untuk titik giat, nantinya pihaknya katanya akan bersifat mobile dan menyasar tempat-tempat keramaian. Hal ini sebutnya sekalian sosialisasi langsung ke masyarakat.
Meski telah diterapkan, namun sanksi denda tidak ujug-ujug diberlakukan. Lantaran, pihak penegak masih harus berkoordinasi dengan pihak lain terkait juknis dan mekanisme pemungutannya.
"Untung sanksi denda belum diberlakukan, kita masih harus berkoordinasi dengan SKPD teknis terkait lainnya. Jadi untuk sekarang yang diterapkan sanksi berupa teguran dan kerja sosial," katanya.
Sanksi kerja sosial ini jelas Marhain bisa dikatakan yang sering ditemui di lapangan. Dominan sanksinya membersihkan atau menyapu di fasilitas umum.
"Lumayan banyak pelanggarnya, yang dominan di kawasan Lapangan Murjani dan Pasar. Kita berharap bahwa nani ketika sanksi denda diterapakan, warga bisa disiplin lebih dahulu," pungkasnya.
Menilik dari isi Perwali ini, ada beberapa kewajiban yang dipatuhi masyarakat. Seperti menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.
Lalu, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir. Pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Untuk pelaku usaha, kewajibannya mensosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Ada upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja. Ada upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.
Kemudian lagi, di bagian Bab V Pasal 7 Perwali Nomor 27 Tahun 2020, terkait dengan sanksi akan diberlakukan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif. Disebutkan juga bahwa sanksi denda yang tertuang di SK lanjutan Perwali ini mematok denda 50.000 perorang.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif yang besarannya ditetapkan dengan keputusan gugus tugas daerah.
Selain itu ada sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha. (rvn/bin/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin