BANJARMASIN - Bagi Anggota DPRD Kalsel yang ingin berkampanye atau membantu tim pemenangan Pilkada, harus mengajukan surat izin. Tak bisa sembarangan, sekalipun mereka adalah petugas partai.
"Mereka harus mengajukan izin atau pemberitahuan kepada pimpinan dewan sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63. Ini juga berlaku untuk ketua dewan," kata Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, kemarin (1/10).
Berapa lama cuti yang bisa diberikan? Menurut Supian, fleksibel saja, menyesuaikan tahapan masa kampanye.
Rencananya, aturan ini akan diedarkan ke semua anggota dewan. "Hari ini (kemarin) surat pemberitahuannya sudah dibuat," kata politikus Partai Golkar itu.
Bukan hanya anggota dewan saja, ia pun sebagai pimpinan dewan juga harus mengajukan izin sebelum turun ke lapangan. "Kalau saya izinnya ke Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.
Dijelaskannya, anggota dewan juga merupakan kader partai politik. Otomatis, peranan mereka dibutuhkan pada masa kampanye Pilkada.
Mereka bisa ikut mendongkrak perolehan suara jagoannya. Apalagi di tengah pandemi, meski tak dilarang, KPU membatasi kampanye tatap muka langsung.
"Jadi silakan anggota dewan yang mau berkampanye atau mengikuti kegiatan partai," tukasnya.
Meski begitu, Supian juga mengimbau semua anggota dewan bisa mengatur agenda parpol dengan tugas-tugasnya sebagai legislator.
Sebagai wakil rakyat, mereka tetap harus bisa menjalankan kewajiban. Apalagi DPRD akan segera membahas Rancangan APBD 2021. Agenda dewan pun menjadi padat.
"Karena tugas melayani rakyat harus diutamakan, sehingga harus ada anggota dewan yang tetap berada di gedung dewan," tutupnya. (gmp/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin