Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pilkada Kotabaru: Awas Kena Sanksi..!

miminradar-Radar Banjarmasin • Sabtu, 3 Oktober 2020 - 17:11 WIB
BERAKSI: Panwascam Bawaslu Kotabaru gencar menurunkan alat peraga di tiap kecamatan di daerah ini. | FOTO: ZALYAN S ABDI/RADAR BANJARMASIN
BERAKSI: Panwascam Bawaslu Kotabaru gencar menurunkan alat peraga di tiap kecamatan di daerah ini. | FOTO: ZALYAN S ABDI/RADAR BANJARMASIN

KOTABARU - Puluhan baliho diturunkan tim Bawaslu Kotabaru. Jumat (2/10) kemarin deadline bagi tim pasangan calon untuk menertibkan baliho jagoan mereka.

Ketua Bawaslu Kotabaru Moch Erfan melalui Koordinator Penanganan Pelanggar Akhmad Gafuri menegaskan, bagi pasangan yang abai akan diberi teguran. Jika masih bandel maka sanksi diturunkan.

"Se-kabupaten hanya boleh ada 15 baliho. Lima buah disediakan KPU. Sisanya silakan pasangan yang buat," kata Gafuri.

Sementara untuk umbul-umbul, tiap kecamatan maksimal satu pasangan calon boleh pasang 30 buah. Sepuluh buah disediakan oleh KPU, sisanya oleh masing-masing tim.

Untuk spanduk per desa disediakan KPU sebanyak dua buah. Pasangan calon boleh membuat sendiri maksimal empat buah. Jadi total satu desa hanya boleh paling banyak enam spanduk.

"Pemasangan alat peraga kampanye tersebut sesuai dengan titik pemasangan yang sudah ditetapkan KPU Kotabaru. Dilarang ditempatkan atau dipasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan dan kantor pemerintah," tambahnya.

Gafuri mengingatkan, baliho yang dihitung termasuk yang ada di pos pemenangan atau pos relawan. "Kalau sampai lebih dari lima belas buah, akan kami beri surat teguran," ucapnya.

Hingga kini di lapangan terlihat masing-masing tim pasangan calon mulai melakukan kampanye terbatas. Dari rumah ke rumah. Mereka tidak boleh kampanye yang mengundang orang dalam jumlah besar.

KPU Kotabaru sudah mengumumkan. Kampanye di lapangan paling banyak jumlah massa 50 orang. Lebih, sudah tidak boleh. Jarak orang minimal satu meter. Dan wajib semua pakai masker.

Tapi KPU membebaskan tim sosialisasi melalui sosial media atau media massa seperti koran. "Redaksi yang digunakan jangan sampai melanggar aturan. Apalagi UU ITE," tegas Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin.(zal/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Pilkada Kotabaru