Unjuk rasa menolak Omnibus Law pada Kamis (8/10) lalu masih menyisakan kisah. Sebanyak 24 demonstran ternyata sempat diamankan aparat.
---
BANJARMASIN - Ironisnya, 24 demonstran itu belum sempat mengikuti unjuk rasa. Mereka keburu diciduk sebelum sampai di titik aksi, gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat.
Digagas mahasiswa, aksi menuntut Perppu dari Presiden Jokowi itu juga diikuti pelajar SMK dan warga biasa.
Bedanya, jika mahasiswa mengenakan jaket almameter kampusnya, yang lain mengenakan kostum hitam-hitam. Dari 24 yang ditangkap, tiga adalah mahasiswa, sisanya pelajar dan warga.
Salah satunya Abay, warga biasa yang ingin ikut berdemo. "Kami tertinggal barisan. Seseorang tiba-tiba mendatangi kami. Bajunya biasa saja, pakai tas selempang," kisahnya kepada Radar Banjarmasin via telepon, kemarin (9/10).
Abay dan kawan-kawannya sempat diajak makan. "Di depan sebuah rumah makan (dekat Jalan Sudirman), dia menyuruh kami menepi," tambahnya.
Dia disodori dua pilihan. Ditraktir makan, tapi jangan ikut berunjuk rasa. Atau tetap turun aksi dan dibawa ke Polresta Banjarmasin.
Bersama rekan-rekannya, Abay berunding. Selagi berembuk, Abay memperhatikan, pria itu tampak terus-menerus memainkan gawainya.
Akhirnya, kesepakatan dibuat, mereka tetap turun aksi. Tapi dengan janji saling menjaga, takkan berbuat rusuh selama aksi.
"Sayang, sebelum kami menyampaikan hasil perundingan kami, tiba-tiba dua truk polisi datang. Aparat langsung menyuruh kami naik tanpa mendengarkan usulan kami," tuturnya.
Tiba di mapolres, Abay dan kawan-kawan disuruh berbaris dan berhitung. Satu per satu difoto. Lalu disuruh mengiris surat perjanjian.
"Kami dipulangkan ketika ada rekan-rekan mahasiswa datang. Tepatnya sore hari. Mahasiswa yang meminta agar kami dibebaskan," tambah Abay.
Salah seorang koordinator aksi, Aken, membenarkan cerita itu. Berdua dengan kawannya Gusti M Thoriq Nugraha, mereka menjemput Abay dan lainya.
"Pas mendapat kabar ada yang dibawa ke Polresta, saya dan Gusti bergegas ke sana. Alhamdulillah, bisa diselesaikan," ungkap mahasiswa UIN Antasari itu.
Kembali pada Abay, dia menegaskan, niatnya murni karena ingin menyampaikan aspirasi.
"Sebagai warga biasa, saya pun ingin turun ke jalan menyuarakan pendapat. Itu juga hak kami. Bergerak melawan ketidakadilan. Kalau ke depan ada unjuk rasa lagi, saya akan ikut. Selama saya tidak ada kesibukan," tegasnya.
Penangkapan itu jelas merupakan sinyal pembungkaman kebebasan berpendapat di Banjarmasin. Lalu, apa alasan di balik penangkapan itu?
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo menjelaskan, ke-24 orang itu diamankan sebagai pencegahan. Lantaran mereka dicurigai bukan mahasiswa.
Tujuannya, agar unjuk rasa bisa berlangsung damai. Polisi khawatir aksi itu disusupi provokator.
"Ada pelajar dan remaja. Kami tangani secara persuasif. Ketika sudah didata, kami pulangkan. Sebelum dijemput keluarga, kami suruh membuat surat pernyataan dulu," ujarnya mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmad Hendrawan.
Ditanya apakah mereka sebelumnya berulah, Sabana menepisnya. "Tidak ada. Hanya dicurigai bukan mahasiswa. Jadi perlu dicegat, disekat agar tak bergabung dengan mahasiswa," tambahnya. (war/lan/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin