Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tak Boleh Gunakan Handphone di Bilik Suara

miminradar-Radar Banjarmasin • 2020-11-17 11:49:21
BILIK SUARA: Pemilih disabilitas ditemani pendamping saat mencoblos dalam simulasi Pileg dan Pilpres 2019 di Banjarmasin. | FOTO: SYARAFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
BILIK SUARA: Pemilih disabilitas ditemani pendamping saat mencoblos dalam simulasi Pileg dan Pilpres 2019 di Banjarmasin. | FOTO: SYARAFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BATULICIN – Ketua Bawaslu Tanah Bumbu H Kamiluddin Malewa mengingatkan warga yang mempunyai hak pilih pada 9 Desember 2020 agar tak membawa atau menggunakan handphone saat berada di bilik suara di TPS.

"Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membawa ponsel atau kamera saat mencoblos di bilik suara pada Pemilu 9 Desember 2020," tegasnya, kemarin.

Ia menyebut, Bawaslu telah menerbitkan aturan Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 17 ayat 1 huruf t tentang pengawasan, pemungutan, dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Dalam aturan tersebut, petugas PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara, mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Menurutnya, peraturan pengawasan dan larangan pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam ke bilik suara, akan tetap berlaku kalau tidak ada perubahan.

Ditambahkannya, dalam pengawasan tersebut Bawaslu akan menyesuaikan dengan peraturan KPU. Saat ini PKPU tentang pemungutan suara Pilkada tahun 2020 masih uji publik. "Setiap periode peraturan-peraturan pemilu atau pilkada mengalami beberapa perubahan,” jelasnya. (kry/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#bawaslu dan kpu