Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Hari Ini Denny Masukkan Gugatan ke MK, KPU Pede Tanpa Pengacara

miminradar-Radar Banjarmasin • Selasa, 22 Desember 2020 - 15:27 WIB
SUDAH FASIH: Denny Indrayana dan Bambang Widjajanto saat gugatan Pilpres 2019 silam. | FOTO: ISTIMEWA
SUDAH FASIH: Denny Indrayana dan Bambang Widjajanto saat gugatan Pilpres 2019 silam. | FOTO: ISTIMEWA

BANJARMASIN - Draf permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel sudah disiapkan Denny Indrayana. Dijanjikannya, permohonan itu akan dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Hari ini adalah hari terakhir batas waktu memasukkan permohonan sengketa hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ke MK. Sesuai aturan, bagi kandidat yang merasa tak puas, dibuka ruang sengketa di MK, batas waktunya adalah tiga hari pasca perolehan suara tersebut ditetapkan oleh KPU. 

Menyiapkan draf gugatan, Denny mengaku harus tak tidur karena banyaknya dokumen dan bukti yang disiapkan untuk bersengketa hasil dengan KPU Kalsel. “Paling lambat besok (hari ini) dimasukkan draf pernohonannya ke MK. Insya Allah maju terus, tak mundur dan haram manyarah,” ujarnya kemarin.

Kepada Radar Banjarmasin, Denny menyampaikan dirinya terlihat diam dalam beberapa hari terakhir, bukan karena menyerah pada hasil yang ditetapkan oleh KPU Kalsel. Dia berdalih serius menyiapkan draf hingga bukti-bukti. “Banyak sekali yang akan disampaikan, baik kejadian, pelanggaran, indikasi kecurangan dan lain-lain,” paparnya.

Bersengketa hasil pemilu di MK, dirinya menggandeng pengacara kelas nasional. Ada nama mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto, mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, mantan aktivis ICW, Donal Fariz hingga bekas kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin ketika bersengketa Pilpres lalu, yakni Heru Widodo. “Kita akan turun dengan tim yang mantap,” tutur Denny.

Disebutkannya, selain nama-nama tersebut, ada nama lain yang sudah malang melintang bersidang di MK, ada ahli lain yang disiapkan, seperti ahli hukum tata negara. “Saya memiliki keyakinan dan harapan akan memenangkan gugatan, karena berada di posisi hukum yang kuat beserta bukti-bukti yang Insya Allah tak terbantahkan,” yakinnya.

Seperti diketahui, dari hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kalsel oleh KPU, Jumat (18/12) lalu, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin dinyatakan unggul. Pasangan yang diusung koalisi Partai Golkar, PAN, PDIP, PKB, Nasdem, PKS, PKPI, PSI, Perindo, dan PBB itu meraih sebanyak 851.822 suara.

Sementara, Paslon nomor urut 2, Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, PPP, dan Berkarya, memperoleh sebanyak 843.695 suara. Atau selisih sebanyak 68.374 suara.

Dari hasil rekapitulasi itu, dari 13 kabupaten kota se Kalsel, Sahbirin-Muhidin unggul di lima daerah yang meliputi, Kabupaten Tapin, Balangan, Tanah Bumbu, Batola dan Banjar. Sementara, Denny-Difri unggul di delapan daerah yang meliputi Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kotabaru, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara dan Tabalong.

KPU Pede Tanpa Pengacara

SEMENTARA ITU, jika Denny Indrayana-Difriadi menggandeng kuasa hukum kelas nasional, KPU Kalsel yang akan jadi termohon di sidang sengketa hasil Mahkamah Konstitusi (MK) belum berpikir untuk mempersiapkan pengacara.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji menyampaikan, dengan memiliki dokumen hasil pemungutan suara lalu, pihaknya yakin dapat menghadapi sendiri gugatan dari pemohon. “Belum terpikir memakai pengacara, kami sendiri siap,” ujarnya kemarin.

Dia berpendapat, dengan memakai pengacara, tentu butuh waktu mempelajari dokumen. Berbeda dengan pihaknya yang sangat mengetahui dan memahami dokumen hasil pemungutan suara.

Lalu apa persiapan jika KPU digugat? Sarmuji mengaku masih menunggu pokok gugatan yang dilayangkan. “Sementara kami hanya menyiapkan dokumen hasil perolehan suara lalu. Apa yang dipersoalkan dalam gugatan, kami juga belum tahu,” katanya.

Dia menambahkan, meski Denny Indrayana telah menggandeng pengacara kondang, namun belum tentu memiliki data kuat. “Data kami lengkap dari tingkat bawah,” imbuhnya sembari mengatakan yakin bisa membuktikan dan menjawab gugatan.

Menurutnya, jika nanti yang digugat hanya persoalan data, pihaknya yakin menguasai apa yang disengketakan. “Kalau soal data, dan tak ada apa-apa, kenapa meski takut. Bagaiman bisa dimanupilasi jika dilakukan penghitungan berjenjang,” tukasnya.

Lebih jauh Sarmuji menerangkan, jika toh yang dipersoalkan soal hasil, dia sangat yakin dapat dibantah. Pasalnya, untuk perolehan hasil diinput langsung dari jenjang terbawah, yakni di TPS yang langsung difoto dan diinput ke aplikasi Sirekap. (mof/ran/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kriminal Politik dan Sengketa Pemilu #Pilkada Kalsel