Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 telah mendarat di Indonesia awal Desember 2020 tadi. Namun, hingga kini belum ada kabar kapan vaksinasi dilakukan.
--
Penerima vaksin perdana sendiri akan ditentukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Untuk selanjutnya diolah oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) secara rinci by name by address.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel M Muslim mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kabar terkait penggunaan vaksin buatan Sinovac, perusahaan biomedis asal Cina tersebut."Kabarnya masih menunggu izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," katanya, kemarin.
Dia mengungkapkan, dari perhitungan sementara, secara keseluruhan Kalsel direncanakan mendapatkan kuota 2,45 juta vaksin. "Tapi nanti tergantung ketersediaan vaksinnya. Kita akan lihat apakah ada perubahan atau tidak," ungkapnya.
Untuk pelaksanaan vaksinasi, dijelaskan Muslim, Satgas Covid-19 Kalsel sudah meminta agar pemerintah 13 kabupaten/kota menyusun mikro planing tenaga yang dibutuhkan. Termasuk skenario berkaitan proses vaksinasi. "Termasuk berapa besaran target vaksin," jelasnya.
Sedangkan untuk lokasi pelaksanaan vaksin, dia menuturkan, hal itu masih menunggu petunjuk dari pusat. "Yang pastinya kita akan menyesuaikan. Setidaknya sudah mulai menyiapkan perencanaan itu," tuturnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kalsel ini menerangkan, vaksin nanti yang utama diberikan kepada petugas medis yang berada di garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Serta,masyarakat yang berusia rentan, seperti anak kecil dan orang tua.
“Para pasien yang memiliki penyakit bawaan juga akan diutamakan, termasuk kontak erat dari pasien positif saat ini,” cetusnya.
Lanjutnya, selain itu para penyelenggara pelayanan publik. Seperti ASN hingga TNI dan Polri juga bakal menjadi prioritas mendapatkan vaksin. “Estimasi kami, ada sekitar separuh warga Kalsel yang akan mendapat vaksin ini,” tambahnya.
Indonesia sendiri masih menunggu izin edar darurat (Emergency Use Authorization/UEA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Sampai saat ini izin edar tersebut belum dikeluarkan setelah 1,2 juta dosis vaksin Corona dari Sinovac tiba pada 6 Desember lalu.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM, Lucia Rizka Andalusia mengatakan pemberian izin edar darurat vaksin Corona menunggu minimal tiga bulan setelah disuntikkan ke relawan. Hal itu untuk mengetahui respons atau efek dari vaksin.
"Pemberian izin penggunaan vaksin Covid-19 dilakukan melalui skema izin penggunaan darurat. Untuk pemberin itu, WHO menyatakan data interim yaitu data pengamatan selama tiga bulan setelah penyuntikan," kata Lucia dalam konferensi pers 'Perkembangan Penyiapan Vaksin COVID-19' yang disiarkan di Youtube FMB9ID_IKP, Jumat (18/12).
Dia menyebut, sebelumnya seluruh relawan telah mendapat suntikan vaksin corona sebanyak dua kali. Sayangnya dia tidak menjelaskan kapan terakhir suntikan diberikan.
Pihaknya juga sedang menunggu laporan dari peneliti dan Bio Farma jika penyuntikan telah dilakukan selama tiga bulan. Data dari laporan tersebut akan digunakan oleh BPOM untuk dilakukan evaluasi terkait khasiat dan keamanan vaksin corona selama di relawan, sebelum disuntikkan ke masyarakat.
"Badan POM akan memberikan izin penggunaan darurat berdasarkan data interim tiga bulan yang akan segera dilaporkan oleh peneliti dan Bio Farma," ucapnya.
Meskipun vaksin Covid-19 diberikan izin dengan skema kedaruratan, Lucia memastikan aspek keamanan, khasiat dan mutu vaksin tetap terpenuhi. Pihaknya merujuk standar Internasional salah satunya World Health Organization (WHO). (ris/ran/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin