Pernikahan adalah penyatuan untuk dua orang dalam satu ikatan (akad) secara norma agama, norma hukum, norma adat, atau norma sosial. Melalui pernikahan terbentuk satu rumah tangga secara utuh dengan ada hak dan kewajiban yang dibebankan kepada suami dan istri, lalu lebih jauh pada anak sebagai penerus/ keturunan keluarga dan semua kerabat dekat yang terkait.
=======================
Oleh: NORLISTIANI, S.Ag
Kepsek SMPN 8 Satap Satui
=======================
Menurut norma agama Islam, untuk melangsungkan pernikahan tidak ada ketentuan khusus termasuk usia. Pernikahan di usia sekolah atau bisa disebut dengan pernikahan muda bahkan yang sangat muda sekailipun tidaklah salah, asal sudah terpenuhi semua rukun nikah.
Dilihat dari norma hukum di Indonesia, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, ditentukan batas usia boleh menikah bagi laki-laki umur 19 tahun dan perempuan umur 16 tahun, dengan persetujuan kedua orang tua dan dispensasi pengadilan. Dari sini juga tidak ada pernyataan larangan untuk pernikahan di usia muda, cuma menyebutkan batasan yang mengatur usia saja.
Terkait hal di atas, yang mau diungkapkan berikutnya adalah persoalan pendidikan dalam perspektif Islam, pendidikan dasar 9 tahun di Indonesia dan kenyataan umum yang terjadi di masyarakat pasca pernikahan.
Dunia pendidikan sangat identik dengan istilah belajar. Apabila dilihat secara luas, proses belajar itu tidak dibatasi oleh tempat, waktu, dan usia. Proses belajar itu berlangsung seumur hidup. Belajar adalah segala aktivitas psikis yang dilakukan oleh setiap individu, sehingga tingkah lakunya berbeda antara sebelum dengan sesudah belajar.
Belajar juga dapat diartikan dengan suatu usaha yang dilakukan seseorang untuk mengubah tingkah laku, perilaku, atau keadaan kearah yang lebih baik. Karena pada dasarnya ilmu akan menunjukkan kepada kebaikan dan meninggalkan kebodohan. Setiap kali seseorang mengamati, memahami, atau mencermati sesuatu yang bernilai baik, dimanapun itu, kapanpun itu, dan di usia berapapun itu, maka orang itu sedang menjalani proses belajar.
Belajar dalam pandangan Islam dikenal dengan istilah menuntut ilmu, juga tidak ada menyinggung batasan usia. Dalam hadits hanya disebutkan bahwa menuntut ilmu itu adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan, dan berlaku sejak lahir sampai meninggal dunia.
Sampai di sini, tidak ada masalah dengan pernikahan di usia muda. Semua bisa dijalani secara berdampingan antara pernikahan dengan proses belajarnya. Tetapi apabila melihat kenyataan yang terjadi di masyarakat, pasca pernikahan si anak lalu memutuskan hubungan dengan pendidikan formal.
Ini yang menjadi permasalahan. Seakan-akan si anak sudah mempunyai banyak ilmu yang mapan untuk mengarungi kehidupan berumah tangga maupun kehidupan dalam jangkauan luas. Padahal yang namanya ilmu pengetahuan, baik ilmu urusan akhirat ataupun dunia sangat penting untuk diburu dengan pengkondisian yang terarah. Terlebih, mengingat rumah tangga adalah lembaga pendidikan pertama dan utama bagi setiap anak-anaknya nanti.
Seperti kondisi belakangan yang terjadi, saat Pandemi Covid-19, semua anak diharuskan menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) lewat belajar dari rumah (BDR) dengan cara Daring atau Luring.
Pembelajaran yang diharuskan dari jarak jauh selama kurang lebih 1 tahun terakhir memang dirasa berdampak memberatkan bagi semua orang tua. Sebab, selain harus mengurus keperluan rumah tangga, juga ditambah dengan mendampingi bahkan memberikan bimbingan dan pengetahuan bagi anak-anaknya. Kenyataan ini tentu tidak seberat yang dirasakan bagi orang tua yang latar pendidikannya hanya di batas sekolah dasar (SD). Kenyataan ini juga membukakan mata semua orang bahwa betapa pentingnya akan pendidikan formal.
Adapun terkait dengan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun di Indonesia, yaitu program untuk menjawab kebutuhan tantangan zaman, pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga untuk menuntaskan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata. Tidak ada lagi anak usia 7-15 tahun yang tidak bersekolah, apalagi buta huruf.
Program pendidikan yang diatur oleh pemerintah sejalan dengan hasil kajian tentang usia produktif seseorang, yaitu 15-64 tahun. Artinya di bawah usia 15-64 tahun adalah saat pembekalan yang baik bagi seseorang dalam segala hal. Baik itu pengetahuan, keterampilan, maupun didikan sikap untuk menyambut usia produktif yang dimaksud. Kesiapan pembekalan itu dapat diperoleh dengan baik, terukur, dan terarah lewat jalur pendidikan formal.
Pentingnya ilmu pengetahuan sebenarnya juga bisa dipenuhi dengan pendidikan nonformal “mangaji duduk” yang banyak berjalan di negara ini, terutama di Kalsel. Sistem pendidikan dengan satu guru seperti ini juga mampu memberikan nutrisi yang ampuh akan kebutuhan spritual keagamaan dan dipercaya bisa menetralisir arus globalisasi negatif yang berkembang. Sistem pendidikan seperti ini juga bernilai lebih efektif bila diberikan dalam usia muda.
Ada ungkapan yang mengatakan, belajar di waktu muda bagai mengukir di atas batu, belajar di waktu tua bagai mengukir di atas air. Ungkapan ini bukan berarti orang yang memasuki usia senja sudah terlepas dari tanggung jawab untuk menuntut ilmu. Banyak orang yang sudah tua berlindung dari ungkapan ini, karena daya ingatnya sudah tidak mampu lagi merekam pelajaran.
Sebenarnya, ungkapan itu untuk memotivasi anak muda agar giat belajar dan menuntut ilmu. Masa muda hendaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membekali diri dengan ilmu pengetahuan.
Istilah golden age atau usia emas, yaitu usia sejak lahir sampai 5 tahun adalah istilah yang juga berkembang dalam dunia pendidikan. Saat itu otak anak tumbuh dan berkembang sangat cepat. Dalam hal ini, orang tua memegang peran sangat penting. Tugas orang tua yang mengarahkan anak-anaknya menjadi lebih baik, orang tua juga bertugas menambah pengetahuan terutama seputar kebutuhan anak. Dari hal itu pendidikan yang dimiliki oleh orang tua adalah salah satu kunci keberhasilan dari anak-anaknya.
Dari tulisan ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa walaupun tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan di usia sekolah atau usia muda, tetapi niat baik dari pemerintah untuk meningkatkan taraf kehidupan warga perlu disambut dengan baik. Sebab, bagaimanpun masa depan bangsa dan negara, bahkan agama, tergantung dari kualitas anak-anak sekarang. Di bawah bimbingan orang tua sebagai guru pertamanya dengan memaksimalkan pendidikan di usia emas sampai sebelum usia produktif, selanjutnya selalu menerapkan perilaku belajar seumur hidup. (*)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin