Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Konflik Parpol dan Peran Mahkamah Partai

miminradar-Radar Banjarmasin • Rabu, 24 Maret 2021 - 21:56 WIB
Penulis: Haris Zaky Mubarak, MA
Penulis: Haris Zaky Mubarak, MA

Eksistensi partai politik (parpol) merupakan sebuah keniscayaan bagi sebuah negara demokrasi. Namun, tak semua parpol mampu berkontribusi positif bagi perbaikan kualitas demokrasi. Tak sedikit eksistensinya yang justru menghancurkan demokrasi itu sendiri melalui berbagai penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Karena hal itulah, memperbaiki kualitas parpol merupakan bagian penting dari penyelamatan demokrasi negara. 

==========================
Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA
Analis Nasional
Direktur Jaringan Studi Indonesia
==========================

Perseteruan para elite Partai Demokrat yang melibatkan kalangan tokoh pendiri dan pengurus partai  yang berseberangan pemikiran telah memunculkan dua kubu rivalitas pengurus. Pertama, kelompok yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kedua, kelompok melalui hasil penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang secara aklamasi telah menetapkan Moeldoko, Kepala Staf Kepresiden, sebagai Ketua Umum Demokrat periode 2021/2025.

Konflik internal sebenarnya merupakan sesuatu yang lumrah di negara-negara dengan sistem demokrasi yang telah mapan maupun demokrasi baru. Hanya pada negara-negara yang tidak demokratis atau semi-demokratis, serta di negara dengan sistem satu partai saja faksionalisasi dan konflik. Benturan kepentingan dan nilai politik merupakan hal lumrah sebagai akibat dari dihormati dan dijaminnya perbedaan pendapat. Sepanjang konflik tak menghancurkan sistem dan kelembagaan demokrasi, maka ia harus dianggap sebagai sesuatu yang wajar adanya. 

Sayangnya, yang terjadi di hampir setiap konflik internal yang dialami oleh parpol Indonesia adalah pertikaian yang destruktif karena seringkali menyebabkan ambruknya tatanan sistem. Hal ini bisa diamati dari hampir semua parpol yang mengalami perpecahan internal, berakibat pada terganggunya kinerja parpol yang ditandai dengan merosotnya perolehan suara pemilu secara signifikan, dan bahkan bisa mengakibatkan partai yang bersangkutan tak mampu lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagaimana yang dialami oleh Partai Hanura pada Pemilu 2019.

Partai Demokrat saat ini sudah terbelah menjadi dua kubu. Ada Partai Demokrat kubu AHY dan ada Partai Demokrat kubu Moeldoko. Terbelahnya partai ini akan berdampak pada Pemilu 2024 mendatang. Suara Partai Demokrat dikhawatirkan akan semakin tergerus. Konflik internal ini mengakibatkan keterbelahan pemilih Demokrat, dan berdampak pada perolehan suara  Demokrat pada pemilu serentak 2024 mendatang.

Berbeda dengan KLB umumnya, KLB Partai Demokrat ini dapat dianggap istimewa. Karena melibatkan tokoh luar partai yang sedang berkonflik. Kehadiran sosok Moeldoko, mantan Panglima TNI era SBY yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan memunculkan asumsi intervensi pemerintah dalam konflik. Apalagi Moeldoko merupakan sosok dekat dalam lingkungan Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka tak pelak rumor dan juga dugaan analisa pun bermunculan. Sejauh mana Presiden Jokowi mengetahui aktivitas bawahannya
Konflik Partai Demokrat masih panas. Kedua kubu yang berkonflik, baik kubu di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko, saling klaim diri paling benar dan paling sah. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah berjanji akan obyektif dan profesional dalam penentuan sikap atas dualisme di partai ini.

Secara prosedural, pemerintah sesungguhnya tetap harus berpedoman pada Undang – Undang (UU) Parpol, Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Dalam langkah aplikatifnya, keberadaan UU Parpol itu sebenarnya mendorong untuk menyelesaikan sengketa yang ada melalui internal partai politik. Itulah sebabnya dalam UU Partai Politik jelas dicantumkan bahwa perselisihan partai politik harus diselesaikan secara internal dengan mengacu pada ketentuan AD dan ART. Atas dasar inilah adanya kelahiran Mahkamah Partai atau lembaga yang sejenis untuk dapat mengurus konflik partai secara internal. Jika telah dilakukan permusyawaratan maka praktik penyelesaian secepatnya disampaikan kepada kementerian terkait seperti halnya Kemenkumham. 

Masalahnya, tidak semua aktor politik mau taat pada hal ini. Apalagi, jika dilandasi oleh  kepentingan tertentu, termasuk jika ada jaminan bisa memenangi proses peradilan atas hal itu. Itulah yang membuat nyaris tidak pernah ada perselisihan internal partai yang berakhir di Mahkamah Partai atau badan sejenis ini. Hampir selalu semuanya berujung ke pengadilan yang sudah diatur limitatif penyelesaiannya. Bahkan, Mahkamah Agung juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang hal ini. 

Kemenkumham  sendiri sebenarnya tak bisa mengesahkan hasil KLB Demokrat karena terganjal salah satu syarat di Pasal 21 Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD dan ART, serta Perubahan Kepengurusan Parpol. Syarat dimaksud harus ada surat keterangan tidak dalam perselisihan internal parpol dari mahkamah partai yang sesuai dengan AD/ART partai. Karena itulah masalah internal partai mesti diselesaikan secara internal dan baru diajukan permohonan perubahan kepengurusan parpol.

Perpecahan internal parpol di Indonesia sudah berlangsung lama. Tidak ada yang baru. Semua terjadi dengan kontekstual tantangan konfliknya masing – masing. Eksistensi parpol merupakan keniscayaan bagi sebuah negara demokrasi. Namun, tidak semua parpol berkontribusi positif bagi perbaikan demokrasi. Sebagian yang lain, keberadaannya justru merusak dan menghancurkan tatanan demokrasi itu sendiri melalui perilaku-perilaku koruptif dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks ini, hadirnya parpol dalam rangka konsolidasi demokrasi yang paling utama bukan pada soal kuantitas, tetapi pada kualitas.        

Oleh karena itu, memodernkan parpol merupakan agenda yang sangat mendesak untuk segera dilakukan. Sebab hanya partai-partai yang kuat dan terinstitusionalisasi yang menjanjikan terbangunnya demokrasi yang baik. Parpol haruslah dikelola secara profesional dan demokratis, bukan sebaliknya yaitu dikendalikan secara oligarkis di mana para individu yang menjadi pengurus, hanya menjadikan parpol sebagai kendaraan guna menggapai dan memuaskan kepentingan pribadi. (*)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#opini